Ahli Hukum Pidana Sebut Jaksa Ragu dalam Dakwa Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 17:05 WIB
Ahli pidana hukum mengatakan sulit membuktikan seseorang melakukan penistaan agama, perlu melihat keadaan sehari-hari orang bersangkutan.
Ahli pidana hukum mengatakan sulit membuktikan seseorang melakukan penistaan agama, perlu melihat keadaan sehari-hari orang bersangkutan. (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada keraguan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Keraguan terlihat dengan penyertaan pasal alternatif dalam dakwaan. Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal 156 KUHP dan pasal altenatif 156a KUHP.

"Dengan ini, jaksa meminta hakim untuk memilih (antara) dua pasal tersebut. Mana yang berlaku," ujar Edward dalam sidang lanjutan di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3).
Dalam kesaksiannya Edward sempat menjelaskan, bahwa dalam Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya dimaksudkan pada tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Faktor niat yang bersifat subjektif, dan faktor kesengajaan yang bersifat objektif ini yang menurut Edward tidak mudah untuk dibuktikan.

"Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama atau tidak," ujar Edward.
Edward juga menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama, guna menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak.

"Pernyataan (yang dinilai menistakan agama ini) harus dilihat secara holistik," katanya.

Hari ini digelar sidang ke-14 dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak Ahok. Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER