Ahok Diserang Isu SARA sejak Pilkada Belitung Timur

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 15:28 WIB
Ahok diserang isu 'jangan pilih pemimpin kafir' saat menyalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur untuk periode 2005-2010.
Saksi persidangan mengatakan Ahok diserang isu 'jangan pilih pemimpin kafir' saat menyalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur untuk periode 2005-2010.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Teman sekolah dasar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Fajrun menjadi saksi ketiga dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Fajrun menyatakan Ahok diserang isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) saat menyalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur untuk periode 2005-2010.

"Isu itu menyebar dari mulut ke mulut. Ada ajakan untuk tidak memilih keturunan Tionghoa dan kafir," ujar Fajrun, dalam sidang di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3).
Serangan serupa berlanjut lewat selebaran yang beredar semasa Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung pada 2007.

"Seluruh Belitung menyerang Ahok dengan isu itu (sara)," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Fajrun menambahkan, Ahok yang ia kenal adalah seseorang dengan sifat sosial yang tinggi.

"Beliau (Ahok) sangat sederhana. Dari kecil sampai sekarang, kemampuan bersosialisasinya sangat baik. Dia berbaur dengan semua umat. Kalau lihat (orang) yang tua-tua, pasti dibantu. Persis sifat almarhum ayahnya," kata Fajrun.

Sifat sosialnya itu semakin nampak ketika Ahok menjabat sebagai Bupati Belitung Timur. Hal itu diwujudkan dengan memberangkatkan sejumlah warga Bangka Belitung beragama Islam untuk menunaikan ibadah umroh.
"Menurut saya, beliau tidak menistakan agama Islam dan Surat Al-Maidah (ayat) 51, serta ulama-ulama. Intinya omongan beliau supaya orang-orang yang ada di situ jangan dibohongi sama orang yang mempergunakan Surat Al-Maidah itu untuk keperluan yang bukan-bukan," tutur Fajrun.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan alternatif pasal 156a dan/atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER