Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli menyampaikan bahwa pihaknya masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dana yayasan Keadilan untuk Semua yang menyeret nama Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.
“Masih pendalaman, terkait penggunaan uang yang ditransfer kemanan, masih sebatas itu," kata Boy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy sekaligus membantah isu yang beredar mengenai rencana penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Isu ini berkembang setelah Bachtiar mengunggah video di media sosial Youtube yang menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menutup semua kasus yang menyeret nama pemimpin aksi 2 Desember 2014 (Aksi 212).
Boy menjelaskan dalam pertemuan antara Tito, Bachtiar dan anggota tim advokat GNPF MUI Kapitra Ampera, tidak ada pembahasan terkait penutupan kasus ataupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pembahasan dalam pertemuan itu, lanjut Boy, hanya perihal kemajemukan masyarakat di Indonesia serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Bertemu, tapi tak terkait dengan diskusi tutup kasus. Pembahasan yang sifatnya penyampaian semacam pandangan-pandangan dalam kehidupan yang berbangsa dan bernegara," ujar Boy.
Jenderal polisi bintang dua itu pun menyampaikan, proses hukum yang berlangsung di Bareskrim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Semua pihak harus menghormati dan mengikuti aturan, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidan (KUHAP).
"Ada mekanisme hukum, ada hukum acaranya yang harus dipatuhi oleh penyidik dan tentu tidak bisa diintervensi seperti itu," ucap Boy.
Sebelumnya Kapitra mengatakan pernyataan Bachtiar bahwa Kapolri akan menutup semua kasus yang menyeret nama pemimpin Aksi 212 hanya sebatas harapan. Ia menegaskan, kasus-kasus yang terkait pemimpin Aksi 212 belum dihentikan hingga saat ini.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.
Tito mengatakan penyidikan kasus setelah menemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata dia, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Apa hubungannya bisa Suriah? Saat ini pemeriksaan dan pendalaman, kami belum tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka," kata Tito saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/2) di Kompleks Parlemen.
Pada pengujung 2016, nama Bachtiar ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.