Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mempersoalkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bocor sebelum persidangan, 9 Maret lalu. Bocornya surat dakwaan dianggap tidak lazim.
Untuk itu, Agung meminta pengurus Dewan Pimpinan Pusat maupun kader Partai Golkar di DPR mengambil langkah-langkah terkait hal ini.
"Sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, kok bisa beredar dakwaan? Ini tentu melalui DPP, kami minta bisa ditanyakan ke KPK, oleh DPP, melalui fraksi juga bisa, ini tidak lazim, ini menyalahi sebagaimana mestinya," kata Agung usai rapat Dewan Pakar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (14/3).
Dalam dakwaan, ada sejumlah nama pengurus Golkar yang disebut terlibat dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Dewan Pakar juga mengusulkan agar DPP Golkar membentuk tim hukum untuk mengadvokasi sejumlah nama yang disebut terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Agung mengatakan, Dewan Pakar belum akan meminta klarifikasi dari sejumlah kader yang disebut terlibat, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Sebabnya, kata Agung, Dewan Pakar belum mendengarkan secara jelas dan yakin dengan isi dakwaan tersebut. "Jadi, kami pandang belum perlu untuk mendapatkan informasi dan penjelasan," katanya.
Pada dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama disebut-sebut mengatur maupun menerima sejumlah uang dari hasil korupsi. Salah satunya adalah Setya.
Setya sebelumnya telah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek terhadap rekening pribadi dan rekening Bendahara partai terkait dugaan menerima uang proyek e-KTP.
Dalam dakwaan disebutkan, Setya mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Pembagian jatah tersebut telah terdistribusi bagi masing-masing pihak penerima.