KPK Sidik Kasus Baru yang Lebih Besar dari e-KTP

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 12:37 WIB
Kasus e-KTP merupakan perkara yang diduga paling merugikan keuangan negara. Selama ini, kasus besar yang diusut KPK tak mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus e-KTP merupakan perkara yang diduga paling merugikan keuangan negara. Selama ini, kasus besar yang diusut KPK tak mencapai lebih dari Rp1 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut lembaganya akan mengungkap kasus dugaan korupsi baru yang disebutnya lebih masif dibandingkan perkara pengadaan proyek e-KTP.

"Indikasi kerugian keuangan negara kasus baru ini lebih besar daripada kasus e-KTP, tapi pelakunya tidak lebih besar dari yang sekaranglah (e-KTP)," ujar Agus di Jakarta, Rabu (14/3).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, proyek e-KTP menyebabkan negara merugi hingga Rp2,3 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Agus enggan memaparkan kasus yang disebutnya secara detail. Ia meminta publik bersabar menanti KPK menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.

"Ini Kasus baru," katanya.
Merujuk dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat uang sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek e-KTP yang dibagikan ke sejumlah pihak: anggota DPR, pejabat negara, dan swasta.

Selain kasus e-KTP, tiga perkara korupsi besar lain yang pernah diusut KPK adalah kasus Hambalang, Simulator SIM, dan Radio Komunikasi.

Perkara pembangunan Pusat Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, merugikan keuangan negara sebesar Rp706 miliar. Kasus itu menjerat politikus Partai Demokrat Andi Mallarangeng yang dihukum empat tahun penjara.

Sementara itu, kasus simulator SIM yang menjerat Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo merugikan negara Rp121 miliar. Ia divonis 18 tahun penjara pada perkara itu.

Adapun, kasus radio komunikasi di Departemen Kehutanan merugikan negara Rp83,9 miliar. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan departemen itu, Wandojo Siswanto dihukum tiga tahun penjara akibat kasus itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER