Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah memprioritaskan berkas perkara penyidikan aktivis penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, Joko Priyanto. Kepolisian berharap kejaksaan segera menyatakan berkas yang mereka susun lengkap dan dapat dinyatakan P21.
"Berkasnya tahap pertama satu tersangka yang berinisial JP sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami fokus ini dulu, baru melangkah ke berikutnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).
Djarod enggan memaparkan alasan penyidik menomorsatukan berkas perkara Joko Priyanto. Ia hanya mengatakan, Joko diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen berisi daftar warga Rembang yang menolak pabrik semen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Djarod, kepolisian telah menggali keterangan dari lebih 15 saksi dan ahli. Usai pelimpahan tahap pertama, penyidik masih menanti petunjuk dan keputusan kejaksaan.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen kelompok penentang pabrik semen di Rembang dilaporkan PT Semen Indonesia. Menyusul laporan itu, sejumlah warga Pegunungan Kendeng ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 263 KUHP.
Pasal 263 ayat 1 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Joko Priyanto merupakan Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng. Penetapan tersangka terhadapnya beriringan dengan pembongkaran dan pembakaran tenda milik saat unjuk rasa kelompok warga Rembang di lokasi pabrik PT Semen Indonesia, Februari silam.