DPR Terima Surat Presiden soal Revisi UU MD3

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 13:10 WIB
Salah satunya surat presiden tentang tindaklanjut dari pembahasan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Suasana rapat paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan menerima lima surat dari Presiden Joko Widodo untuk dibahas dalam masa persidangan IV DPR tahun sidang 2016-2017. Salah satunya surat presiden tentang tindaklanjut dari pembahasan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Sebelum memulai acara perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima lima surat dari presiden," ujar Fadli dalam pidato pembukaan masa persidangan IV di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Surat dari Presiden yang diterima DPR berisi tentang UU MD3.  Revisi tersebut untuk mengakomodir permintaan PDIP agar dapat menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR/MPR. Surat presiden soal revisi UU MD3 dengan nomor R13/Pres/02/2017 masuk pada 24 Februari 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal tahun lalu, Rapat Paripurna DPR menetapkan revisi RUU MD3 menjadi RUU usul inisiatif dewan. Putusan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta persetujuan peserta rapat paripurna. Sepuluh fraksi lantas menyerahkan berkas tertulis pandangannya terhadap RUU MD3.

Seperti diketahui, rancangan revisi terbatas UU MD3 pertama kali diusulkan PDIP. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDIP merasa layak mendapatkan kursi pimpinan MPR-DPR.

Enam surat presiden yang diterima pimpinan DPR yakni  pertama, surat R08/Pres/02/2017 14 Febuari 2017 pengusulan calon anggota dewan pengawas lembaga penyiaran TVRI.

Kedua, surat R09/Pres/02/2017 14 Februari 2017 permohonan pertimbangan bagi pencalonan Jaksa Luar Biasa dan berkuasa penuh.  Ketiga, surat Nomor R13/Pres/02/2017 tanggal 24 Februari 2017 perihal penujukkan wakil untuk membahas rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Keempat, surat R14/Pres/03/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal permohonan pertimbangan bagi pencalonan duta besar luar biasa dengan kekuasaan penuh untuk LBDP.  Kelima, surat R/15/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 calon anggota KPAI 2017-2022. 

Selain itu, DPR menerima surat dari DPD RI tanggal 8 Maret perihal penyampaian RUU perubahan kedua atas UU Nomor 17 2014 tentang MD3.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER