Latah Angket Anggota Dewan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 09:12 WIB
Pimpinan DPR sudah mengusulkan tiga penggunaan hak angket saat 2017 belum genap tiga bulan. Usul angket mencul seiring persoalan sensitif, termasuk kasus e-KTP.
Pimpinan DPR sudah mengusulkan tiga penggunaan hak angket saat 2017 belum genap tiga bulan. Usul angket mencul seiring persoalan sensitif, termasuk kasus e-KTP. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usul penggunaan hak angket DPR kembali muncul sesaat setelah jaksa KPK membacakan daftar nama legislator yang diduga menerima aliran uang haram proyek pengadaan e-KTP. Merujuk perjalanan dua periode DPR sebelumnya, wacana angket kerap didengungkan untuk sejumlah kasus sensitif, namun sebagian besar dari usul itu akhirnya tenggelam.

Sebelum wacana angket kasus e-KTP bergulir, pada periode 2014-2019 muncul usul penggunaan hak angket untuk dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan sengkarut penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Faktanya, dua usul tersebut hanya sebatas kata-kata: tak disetujui dalam rapat paripurna, apalagi berujung pada pembentukan panitia angket.
Penelitian berjudul Realitas Pengawasan DPR 2004-2009: Nafsu Besar, Komitmen Kurang yang dikerjakan peneliti LIPI Syamsuddin Haris menunjukkan, anggota DPR periode kedua pasca reformasi mengusulkan sembilan penggunaan hak angket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari angka itu, hanya tiga yang disetujui, yakni soal penjualan tanker Pertamina, Kebijakan Energi Nasional seperti persoalan pengelolaan migas dan kisruh daftar pemilih tetap pemilu 2009.

Adapun, DPR periode 2009-2014 masyhur dengan gegap gempita angket skandal Bank Century. Paripurna DPR periode itu juga pernah memperdebatkan usulan angket mafia pajak. Namun pemungutan suara mengkandaskan wacana tersebut.
UU 17/2014 tentang MD3 mendefinisikan hak angket sebagai kewenangan menyelidiki pelaksanaan beleid atau kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas. Penggunaan angket harus diusulkan setidaknya oleh 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi.

Usul angket itu baru dapat terwujud jika didukung lebih dari satu per dua peserta rapat paripurna. Satu dari tiga hak dasar DPR itu dilaksanakan dengan pembentukan panitia angket.

UU MD3 memberikan hak masif untuk panitia angket DPR. Setiap orang yang mereka panggil untuk memberikan keterangan harus hadir atau didatangkan secara paksa dengan bantuan Polri jika mangkir tiga kali.

Latah

Pengamat politik dari Indonesia Public Institute Karyono Wibowo menyebut fenomena demam angket biasa menjangkiti anggota DPR. Ia mengatakan, seperti periode-periode terdahulu, usul angket hampir selalu didengungkan tatkala persoalan bernafas politik timbul.

"Sedikit-sedikit angket. Padahal lihat saja, agenda angket Ahok dan penyadapan SBY itu tidak jelas kelanjutannya. Bisa saja angket e-KTP juga kandas seperti berbagai usul angket sebelumnya," ujarnya, Selasa kemarin.

Menurut Karyono, usul angket e-KTP ibarat dua sisi mata uang: menguntungkan penindakan KPK atau justru menjegal pengutusan yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya tidak ingin mencampuri wacana penggunaan hak angket untuk kasus e-KTP yang menyeret puluhan anggota DPR periode 2009-2014. "Kami tidak punya porsi untuk melarang DPR menjalankan undang-undang," ucapnya.

KPK, kata Febri, sejak awal sudah menyadari potensi hambatan yang harus mereka hadapi saat menyelesaikan kasus besar, termasuk perkara e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"KPK akan bekerja sesuai kewenangan. Untuk proses lain, silakan saja sesuai kewenangan masing-masing," kata Febri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER