Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Hanura menolak usulan penggunaan hak angket kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang digulirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus dugaan korupsi e-KTP ke aparat penegak hukum.
"Kalau kami dari Fraksi Hanura cukup jelas menghargai aparat penegak hulum dalam hal ini KPK. Jadi kita serahkan kepada mereka dan mendukung menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," ujar Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Nurdin berpendapat, pengusutan kasus melalui hak angket tetap akan bermuara ke ranah hukum. Untuk itu, menurutnya tidak diperlukan proses penyelidikan kasus ini di ranah politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Nurdin mengklaim telah meminta klarifikasi terhadap salah satu kadernya yang disebut dalam dakwaan Miryam Handayani.
"Ya kita sudah memanggil dan menurut beliau dia tidak melakukan apa-apa dan tidak menerima apa-apa. Jadi makanya kita serahkan kepada penegak hukum," ujar dia.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifudin Sudding menganggap penggunaan hak angket dalam kasus e-KTP justru akan menimbulkan kegaduhan baru.
"Saya kira tidak perlu, ini menimbulkan kegaduhan baru lagi. Misalnya ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, ada komisi terkait yang bisa mengkonfirmasi saat rapat kerja," kata Sudding.
Penggunaan hak angket, kata Sudding, akan menjadi kontraproduktif karena cenderung menekan dan mengintimidasi kerja KPK dalam menangani kasus ini.
Selain itu, citra DPR disebut akan semakin merosot di mata masyarakat dengan berbagai persepsi yang ditimbulkan.
"Saya kira ini bisa saja menimbulkan tafsiran macam-macam di tengah masyarakat, bahwa ini ada suatu tekanan ada intimidasi untuk membebaskan orang per orang yang selama ini disebut KPK dalam kasus e-KTP. Pasti akan muncul tafsiran seperti itu dan itu tidak baik," ujar dia.
Di sisi lain, Sudding mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura akan segera memanggil Miryam yang disebut namanya dalam dakwaan untuk dimintai klarifikasi.
Usulan penggunaan hak angket DPR atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP disebut akan mulai digalang pada hari ini, yang bertepatan dengan pembukaan masa sidang dewan usai reses.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi motor penggerak usulan hak angket e-KTP ini mengklaim telah banyak dihubungi anggota lain agar segera mengusulkan hak angket.
Menurut Fahri, hak angket diperlukan untuk membedah sekaligus mengklarifikasi dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR yang disebut dalam dakwaan dua terdakwa kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto.