MKD: Laporan Kebohongan Setya Novanto Diverifikasi

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 15:53 WIB
MKD telah menerima tiga laporan terkait kasus e-KTP atas terlapor Setya Novanto. Saat ini laporan itu masih dalam tahap verifikasi.
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menyatakan pihaknya masih menverifikasi laporan terkait Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, MKD masih melakukan verifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. LSM Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Setya atas dugaan kebohongan dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dasco belum bisa memastikan apakah laporan tersebut diterima atau tidak. Ia pun enggan berkomentar soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya.

"Kalau dugaan pelanggaran yang (dilaporkan Maki) baru masuk kemarin. Kami lihat nanti hasil verifikasinya," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/3).

Meski menolak berkomentar soal sanksi, Dasco menyampaikan, MKD telah menerima tiga laporan serupa terkait kasus e-KTP atas terlapor Setya. Dua laporan selain dari Maki masuk ke MKD ketika masa reses DPR. Saat ini laporan itu masih dalam tahap verifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai verifikasi dilakukan, Dasco berkata, nantinya MKD akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti laporan itu ke tahap selanjutnya.

Lebih lanjut, Dasco menuturkan, Setya belum pernah menerima sanksi dari MKD meski telah berulang kali dilaporkan atas sejumlah tuduhan. Ia mencontohkan, dalam kasus pertemuan dengan Presiden Amerika Serikan Donald Trump, Setya hanya mendapat peringatan. Sementara dalam kasus "papa minta saham", Ketua Umum Golkar itu justru mendapat pemulihan nama baik.

"Kami tidak bisa bicara sanksi berat atau ringan karena masih verifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Maki Boyamin Saiman menyatakan Setya mengenal Irman dan Sugiharto. Boyamin juga menyebut Setya mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Menurut Boyamin, Setya dan keempat orang tersebut pernah menggelar pertemuan di Hotel Grand Melia dan ruang Fraksi Golkar di Gedung DPR sekitar akhir tahun 2010.

Sementara itu, saat bersaksi di persidangan, Diah membenarkan pernah bertemu Setya untuk membicarakan proyek pengadaan e-KTP. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB pada Februari 2010. Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong juga hadir dalam pertemuan itu.

"Pagi-pagi, Pak Setya sambil tergesa menyampaikan bahwa di Kemdagri ada program e-KTP. Beliau bilang e-KTP merupakan program strategis nasional jadi ayo kita jaga bersama," kata Diah saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER