Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadi Zon menyatakan, awal pekan depan DPR akan membahas revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3). Pembahasan itu dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden sebelum masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017.
Sebelum dibahas secara menyeluruh, kata Fadli, Surat Presiden itu akan terlebih dulu dibawa ke Badan Musyawarah dan Badan Legislasi DPR untuk disepakati.
“Kami sudah bacakan (Sepres) tentu kami bawa dalam Bamus. Rencananya Bamus hari Senin (20/3) diserahkan kepada Baleg atau komisi,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).
Fadli mengaku belum mempelajari secara rinci substansi revisi dalam UU MD3. Menurutnya, dinamika di dalam revisi UU MD3 akan terjadi saat dibahas di Baleg DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya sendiri belum pelajari, tapi kelihatannya tidak terlalu berubah. Nanti kami akan bicarakan dinamikanya di Baleg,” ujarnya.
Surat presiden soal revisi UU MD3 dengan nomor R13/Pres/02/2017 diterima DPR pada 24 Februari 2017. Surat itu merupakan sikap pemerintah agar DPR menindaklanjuti rencana revisi UU MD3.
Awal tahun lalu, Rapat Paripurna DPR menetapkan revisi RUU MD3 menjadi RUU usul inisiatif dewan. Putusan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta persetujuan peserta rapat paripurna. Sepuluh fraksi lantas menyerahkan berkas tertulis pandangannya terhadap RUU MD3.
Rancangan revisi terbatas UU MD3 belakangan diusulkan oleh PDIP. Partai penguasa pemerintah itu mengusulkan agar UU MD3 mengakomodir permintaan PDIP agar dapat menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR/MPR.
Usulan penambahan kursi pimpinan DPR pun kemudian mencuat. Namun isu itu hingga kini masih bergulir pada tataran wacana.
Selain wacana penambahan kursi pimpinan, beberapa poin krusial lainnya juga sempat mengemuka di parlemen, di antaranya soal pengaturan kembali jumlah partai politik di parlemen, batas ambang di parlemen, dan sistem pemilu tertutup/terbuka.