Setya Novanto Kaji Urgensi Hak Angket Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2017 14:03 WIB
Ketua DPR Setya Novanto menyatakan dirinya masih perlu berdiskusi dengan Fahri Hamzah selaku motor pengusul hak angkat kasus e-KTP di parlemen.
Ketua DPR Setya Novanto masih mempertanyakan urgensi pembentukan panitia hak angket kasus proyek pengadaan e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menilai belum ada urgensi pembentukan panitia hak angket dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Setya mengatakan masih perlu bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pengusul hak angket untuk menganilisis terlebih dulu usulan tersebut.

“Saya belum bertemu dengan Pak Fahri. Saya belum mendengarkan langsung dan belum melihat urgensinya apa,” ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setya merupakan salah satu pihak yang juga masuk dalam dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP atas dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto. Ia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Berkaitan dengan kasus itu, Setya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia juga mengaku telah menerima beberapa masukan dari sejumlah pihak berkaitan dengan kasus tersebut.

“​Tentu kami dengarkan lebih dahulu lebih jernih dalam mendukung penuh dalam supremasi hukum dan tentu saya harus bertanya lebih jelas,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menyarakan semua pihak mempercayakan penanganan kasus e-KTP kepada KPK. Meski demikian, ia tetap mengimbau KPK bertindak secara independen dalam menangani kasus tersebut.

“Percayakan KPK menyelesaikan kasus ini secara sungguh-sungguh, tapi diselesaikan secara keadilan hukum dan jangan berbasis intrik-intrik politik,” ujar Hidayat di Gedung DPR.
Meski mendukung, politikus PKS itu menyindir langkah KPK yang menjadikan berkas daftar hadir di Komisi II, selaku mitra kerja Kemdagri sebagai alat bukti menyelidiki kasus e-KTP. Ia menilai berkas daftar hadir tidak bisa dijadikan rujukan untuk menduga setiap anggota DPR menerima duit panas proyek tersebut.

“​Harusnya basis bukan diambil dari daftar kehadiran. Kalau daftar kehadiran itu menjadi masalah, mungkin semua orang akan datang ke Komisi II,” ujarnya.

Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ada delapan orang yang rencananya didengar kesaksiannya, di antaranya Gamawan Fauzi, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, Chairuman Harahap, Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Agus Martowardojo, dan Yuswandi A. Temenggung.
Wakil Ketua DPR Fraksi PKS Fahri Hamzah mengusulkan pembentukkan hak angket terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pembentukan hak angket dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah tudingan keterlibatan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sejumlah nama anggota DPR dan eksekutif diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun.

Dalam berkas dakwaan jaksa KPK, sejumlah nama besar yang diduga menerima uang di antaranya Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Gandjar Pranowo, Olly Dondokambey, Marzuki Alie, Ade Komaruddin, hingga Yasonna Laoly.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER