Jakarta, CNN Indonesia -- Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo akan dihadirkan di persidangan kasus suap sebagai saksi untuk terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair pada hari ini.
Rajamohanan akan kembali menjalani sidang hari ini (20/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) itu didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Pajak Handang Soekarno sebesar US148.500.
"Iya (akan dihadirkan di sidang)" kata jaksa penuntut umum Ali Fikri ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif disebut dalam dakwaan Rajamohanan. Ia disebut dalam perbincangan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Wahono Saputro dan Handang.
Dari bukti percakapan yang ditunjukkan jaksa, Wahono mengirim pesan pada Handang yang berisi, "Ini Arif ternyata kawannya Pak Haniv juga, Mas Handang. Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini." Haniv yang dimaksud Wahono adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Wahono saat bersaksi di sidang mengaku tak mengenal dan hanya mengetahui Arif dari Handang. "Menurut Pak Handang, Pak Arif itu masih saudara dengan presiden. Jadi dari pembicaraan itu saya menilai bahwa Pak Arif memang kenal sama Pak Handang," ujar Wahono.
Wahono mengatakan, Haniv juga pernah mengatakan bahwa Arif minta dikenalkan pada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Namun Wahono mengaku tak tahu kelanjutan dari permintaan itu.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Arif pernah bertemu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi 23 September 2016 di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Dalam surat dakwaan, Arif disebut berteman dengan Haniv.
Jaksa menduga Arif merupakan perantara Rajamohanan untuk menemui Ken. Pertemuan keduanya disebut berkaitan dengan upaya pengaktifan kembali status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) perusahaan terdakwa.
Pertemuan Arif dengan Ken diduga didalangi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Arif yang disebut jaksa pernah meminta Haniv mempertemukannya dengan Ken.
Haniv lantas menugaskan Handang Soekarno untuk mengantarkan Arif kepada Ken.
Arif juga merupakan salah satu saksi kasus suap ini yang sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.