Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Jaffar Abdul Gafar membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemerasan dan pencucian uang di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Apa yang dituduhkan, apa yang namanya pemerasan, pungli, suap, saya katakan tidak ada seperti itu," kata Jaffar di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (19/3).
Menurutnya, apa yang selama ini dilakukan oleh Komura masih sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Termasuk, pungutan panjar sebesar 30 persen dari total biaya pemuatan dan pembongkaran barang yang dimintakan kepada pihak perusahaan.
"Apabila ada pekerjaan (bongkar muat) yang harus dilakukan, maka ada yang namanya panjar sebesar 30 persen. Untuk buruh. Seperti biaya transportasi dan sebagainya. Jadi, itu sesuatu yang biasa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Jaffar pun menjelaskan bahwa adanya panjar yang dimintakan sebelum pengerjaan bongkar muat sudah menjadi kesepakatan bersama beberapa pihak terkait.
"Termasuk asosiasi perusahaan bongkar muat, pemilik barang dan pengelola pelabuhan. Difasilitasi dan diketahui oleh tiga pembina, diantaranya KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), Dinas Tenaga Kerja dan Dinas koperasi," lanjut dia.
Soal tuduhan terkait biaya bongkar muat yang terlalu tinggi, Jaffar sendiri beralasan bahwa hal ini tidak dapat dibandingkan dengan daerah lain.
"Kondisi tiap wilayah kan berbeda. Situasinya juga beda. Jadi, tidak bisa disamakan. Terutama dengan Surabaya," kata dia.
Kalau memang masih dikeluhkan, ujarnya, harusnya pemerintah bisa melakukan mediasi terlebih dulu untuk kemudian dibahas lebih lanjut. Bukan justru ditindak tanpa meminta keterangan pihak koperasi.
Bahkan Jaffar membantah keras bahwa uang sebesar Rp6,1 miliar yang saat ini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian adalah hasil tindak kejahatan.
Menurutnya, uang tersebut adalah uang upah kerja 1.300 karyawan Komura yang belum dibayarkan maupun biaya operasional untuk membeli bahan bakar kapal dan juga utang koperasi.
"Jadi uang dalam brankas yang diambil polisi itu baru saja dicairkan dari bank. Baru masuk di kasir, tahu-tahu langsung digrebek," kata dia.