Tiga Poin Upaya Banding untuk Sokong Izin Reklamasi Ahok

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2017 11:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta memiliki tiga poin terkait dengan langkah hukum banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan soal reklamasi.
Pemprov DKI Jakarta memiliki tiga poin terkait dengan langkah hukum banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kelompok masyarakat penolak reklamasi Teluk Jakarta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin (20/3).

Menurutnya, izin reklamasi untuk pulau F, I dan K dibuat atas dasar kajian yang kuat namun tak disosialisasikan dengan baik. Sumarsono mengatakan setidaknya ada tiga poin penting yang mendasari pengajuan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, ada dokumen terkait tata ruang atau zonasi yang tercecer. Ini yang akan kami lengkapi," kata dia.

Kedua, mengenai kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Soni, sapaan akrab Sumarsono, menuturkan hal itu sudah lama dilakukan dan disosialisasikan, tapi seperti pemerintah tak pernah menyosialisasikannya.

Ketiga, kata dia, gubernur pun memiliki wewenang untuk membuat kebijakan terkait dengan pembangunan

"Dengan jumlah penduduk sebanyak lebih dari 10 juta, wajar kalau Pemprov DKI terus gencar melakukan pembangunan. Pembangunan (reklamasi) ini, satu sisi ditujukan untuk menjawab kebutuhan lahan. Lainnya untuk menanggulangi masyarakat miskin, terutama nelayan," kata dia.

Pada Kamis (16/3), PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kelompok masyarakat penolak reklamasi Teluk Jakarta. Tiga surat keputusan gubernur yang diteken Basuki Tjahaja Purnama tentang izin reklamasi Pulau I, F, dan K dinyatakan terbit tanpa memperhatikan aturan serta dampak sosial dan lingkungan yang akan muncul.

Dalam putusan, hakim PTUN Jakarta meminta pengembang tiga pulau itu menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Lima Cacat Prosedur

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sebelumnya menyebutkan sedikitnya lima poin cacat prosedur dan substansi terkait dengan izin reklamasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada tiga pengembang.

Hal itu merupakan kesimpulan dari putusan majelis hakim PTUN yang membatalkan tiga izin reklamasi untuk Pulau F, Pulau I dan Pulau K pada Kamis malam. Perusahaan yang mendapatkan izin itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Ahok diketahui menerbitkan SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I pada 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.

“Izin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat. Keberadaan baru diketahui para penggugat sejak tanggal 10 Desember 2015 padahal ditandatangani sejak Oktober dan November 2015,” kata Marthin, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan KNTI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER