Tunggakan Penghuni Rusunawa Jakarta Capai Rp1,37 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2017 17:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta kesulitan menagih karena penghuni yang menunggak sewa Rusun merupakan kalangan berpenghasilan rendah.
Ilustrasi penghuni Rusun Penjaringan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengungkapkan hingga saat ini ada tunggakan sebesar Rp1,37 miliar dari penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) DKI Jakarta.

Penghuni rusun yang menunggak berada di Rusun Penjaringan, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara dan Rusun Tipar Cakung.

Di Rusun Penjaringan ada sembilan unit yang menunggak dengan total tunggakan sebesar Rp21 juta. Dari sembilan unit itu, sebanyak satu unit sudah melunasi tagihan dan delapan penghuni sudah diberikan surat peringatan.
Di Rusun Marunda sedikitnya terdapat sebanyak 152 unit yang menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp893 juta. Sebagian dari mereka masih menempati rusun dan sudah diberi teguran serta peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara, ada sebanyak tujuh unit dengan total tunggakan Rp132,8 juta. Sebanyak tujuh unit telah mengosongkan rusun pada Januari, Februari, dan Agustus 2016.

Terakhir, di Tipar Cakung, Jakarta Utara, sebanyak 29 unit dengan total tunggakan Rp330,7 juta. Sebanyak 15 penyewa unit menyatakan akan mencicil tunggakan, sementara itu ada 14 rusun ternyata sudah kosong pada 2016.
Sebagian besar tunggakan tersebut, kata Sumarsono, merupakan akumulasi dari denda progresif sebesar dua persen yang dikenakan kepada setiap penghuni yang telat membayar sewa.

"Jadi, bukan karena biaya sewa rusun," kata Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin (20/3).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih kesulitan menagih tunggakan biaya sewa yang jumlahnya terus meningkat sejak 2013.

Soni mengatakan, kesulitan terutama karena masyarakat yang menunggak berpenghasilan rendah. "Mau makan saja sulit, bagaimana diminta mengangsur," ujar Soni.
Menyiasati tunggakan itu, Pemprov DKI berencana merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah dengan Sistem Elektronik Retribusi.

Pergub tersebut mengatur denda progresif sebesar dua persen yang selama ini dinilai memberatkan. "Kami berpikir bagaimana dua persen itu dibuat flat saja," ujar Soni. 

Opsi lainnya, lanjut Soni, dengan melakukan pemutihan. Namun, mekanisme pemutihan tidak mudah diterapkan lantaran harus dikomunikasikan dengan anggota dewan.

"Karena Pemprov enggak punya Pergub penghapusan aset. Jadi, nanti akan saya rapatkan dulu dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) soal penghapusan," kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER