Penghuni rusun yang menunggak berada di Rusun Penjaringan, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara dan Rusun Tipar Cakung.
Di Rusun Penjaringan ada sembilan unit yang menunggak dengan total tunggakan sebesar Rp21 juta. Dari sembilan unit itu, sebanyak satu unit sudah melunasi tagihan dan delapan penghuni sudah diberikan surat peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, di Tipar Cakung, Jakarta Utara, sebanyak 29 unit dengan total tunggakan Rp330,7 juta. Sebanyak 15 penyewa unit menyatakan akan mencicil tunggakan, sementara itu ada 14 rusun ternyata sudah kosong pada 2016.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih kesulitan menagih tunggakan biaya sewa yang jumlahnya terus meningkat sejak 2013.
Soni mengatakan, kesulitan terutama karena masyarakat yang menunggak berpenghasilan rendah. "Mau makan saja sulit, bagaimana diminta mengangsur," ujar Soni.
Pergub tersebut mengatur denda progresif sebesar dua persen yang selama ini dinilai memberatkan. "Kami berpikir bagaimana dua persen itu dibuat flat saja," ujar Soni.
Opsi lainnya, lanjut Soni, dengan melakukan pemutihan. Namun, mekanisme pemutihan tidak mudah diterapkan lantaran harus dikomunikasikan dengan anggota dewan.
"Karena Pemprov enggak punya Pergub penghapusan aset. Jadi, nanti akan saya rapatkan dulu dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) soal penghapusan," kata dia.