Fadli Zon Sebut Tudingan Pidana Pajak Dirinya Karena Aksi 411

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 12:43 WIB
Dia menuturkan ada motif politik di balik tudingan pelanggaran pajak yang diarahkan terhadap dirinya yakni usai mengikuti aksi 4 November 2016.
Fadli Zon saat mengikuti Aksi Bela Islam yang digelar pada November dan Desember 2016. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon membantah melakukan tindak pidana pajak terkait dengan pernyataan dalam persidangan oleh terdakwa penerima suap Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno pada Senin.

“Saya tidak pernah punya urusan soal pajak. Saya pembayar pajak rutin,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3).

Dia menuturkan justru ada motif politik di balik tudingan pelanggaran pajak yang diarahkan terhadap dirinya. Fahri mengungkapkan motif tersebut ditengarai oleh tindakan dirinya dan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Fahri Hamzah ikut dalam Aksi Bela Islam tanggal 4 November 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya kira waktu itu dicari-cari karena urusan politik saja setelah menghadiri 411 itu,” ujarnya.

Aksi 411 adalah demonstrasi besar yang mengkritik dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Demonstrasi besar itu juga diikuti oleh aksi berikutnya pada 2 Desember 2016 atau dikenal dengan 212.

Fadli mengklaim, tidak memiliki permasalahan pajak selaku wajib pajak dan tidak mengenal seluruh terdakwa, serta saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut. Selain itu, Fadli berkata, dirinya tidak memiliki keterlambatan membayar pajak karena telah mengikuti program Pengampunan Pajak.

Tak Lapor Polisi

Sementara itu, Fadli menyampaikan, tidak akan melaporkan tudingan melakukan tindak pidana pajak tersebut ke Kepolisian. Pasalnya, ia menilai, penyebutan namanya dan Fahri dalam kasus tersebut tidak dikembangkan dalam sidang tersebut.

Meski demikian, ia menyarankan, kasus persidangan sebaiknya fokus pada konteks perkara yang hendak diungkap agar tidak merugikan orang lain.

“Di sana (dalam sidang) hanya disebut. Lebih bagus fokus kepada urusannya agar relevan,” ujar Fadli.

Sebelumnya, nama Fadli, Fahri, dan pengacara Eggy Sudjana disebut dalam muncul dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa pemberi suap, Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3).

Dalam persidangan itu, nama Fadli dan Fahri disebut-sebut diduga tak membayar pajak. Perkara dua pimpinan DPR itu diketahui ditangani oleh Handang namun tak menjelaskan lebih lanjut soal surat itu kepada jaksa.

Selain itu, selebriti Syahrini juga muncul dalam sidang tersebut. Aktris sensasional itu diduga memiliki tunggakan pajak sebesar Rp900 juta. Dugaan itu berdasarkan nota dinas tentang pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.


KPK menangkap Handang Soekarno dan Rajamohanan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, akhir November 2016. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar.

Jumlah itu disinyalir baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan kepada Handang. Penyidik yakin, Rajamohanan memberikan uang suap itu agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP, selaku anak usaha Lulu Group International sebesar Rp78 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER