Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memanggil pihak Facebook terkait kasus paedofil berbasis media sosial yang diketahui menyebar melalui platform itu.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am mendesak Facebook agar tidak melepas tanggung jawabnya. Sebab menurutnya, kegiatan paedofilia banyak menyebar melalui situs tersebut.
"Kami akan panggil pihak Facebook secara khusus, kami minta pihak itu yang posisinya sebagai penyelenggara platform agar ikut berpartisipasi mempertanggungjawabkan adanya grup Official Candy's Group yang meresahkan warga," kata Asrorun di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (21/3).
Asrorun mengatakan, sebagai penyedia platform, Facebook seharusnya bisa menjaga keamanan para penggunanya. Dia berpendapat, situs berbagi pertemanan itu seharusnya bisa melakukan proteksi atau pengawasan untuk memastikan konten yang ada di dalam akun tersebut bebas dari hal-hal yang justru bertentangan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kasus seperti ini berulang, kalau terus berulang berarti ada indikasi kalau pihak Facebook telah melakukan pembiaran," kata Asrorun.
Pemerintah Sulit Melacak
Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Official Candy's Grup lihai menyembunyikan akun media sosial sehingga sulit dilacak. Pihaknya pun kesulitan memantau kejahatan paedofil di media sosial.
"Jadi di ranah publik kita enggak bisa (blok), anda mau enggak dimata-matai WA anda? Enggak kan. Kecuali masuk kasus hukum, kita masuk," kata Rudiantara di Mabes Polri, Jakarta.
Rudiantara menegaskan perlunya pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap penggunaan media sosial oleh anak. Menurutnya, lemahnya pengawasan orang tua juga jadi penyebab anak-anak jadi korban kejahatan paedofil.
"Dimulai dari keluarga, kepada orangtua kepada ibu terutama yang waktunya lebih banyak dari pada ayahnya untuk menjaga anak-anaknya menggunakan gadget," katanya.
Di sisi lain, Rudiantara menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak kepada pihak kepolisian.
"Kami sama (dengan) polisi, dan polisi sudah melakukan penindakan secara cepat, dan tangkas mengadress masalah paedofil ini. Sekarang sudah masuk kasus hukum," kata Rudiantara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap soal grup media sosial Facebook dan pesan instan Whatsapp memiliki konten pornografi anak. Jumlah anggota grup ini mencapai 7.479 orang yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Grup ini diketahui telah berdiri sejak 2016 lalu.
Sejauh ini Polda Metro Jaya teman menangkap lima pelaku yang sekaligus admin Official Candy's Grup. Dari kelimanya, polisi menyita ribuan konten berupa video dan gambar pornofagri anak yang disebarkan ke anggota, baik dalam dan luar negeri.
Selain menangkap pelaku penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan 13 anak sebagai korban grup ini. Mereka rata-rata berusia 3-12 tahun dan berasal dari keluarga dan tetangga pelaku.