Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding putusan pengadilan yang memenangkan KNTI dalam gugatan reklamasi Teluk Jakarta.
"Belajar dari putusan banding Pulau G, saat ini kami sudah siapkan semuanya agar celah apapun tidak dijadikan oleh Pemprov sebagai alasan memenangkan banding," kata Tigor di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (21/3).
KPK dan KY, kata Tigor, akan dijadikan sebagai tim pendamping untuk mengawasi proses banding sehingga bisa dipastikan hasil banding tersebut sesuai dengan hukum yang belaku.
"Jadi tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, selama ini banyak alasan yang digunakan Pemprov DKI dalam upaya memenangkan banding, namun pihaknya menyebut tidak akan memberikan celah bagi tergugat untuk merebut kemenangan gugatan reklamasi atas tiga Pulau di Teluk Jakarta itu.
Tigor mengatakan, Pemprov harusnya lebih sadar diri dan mudah menerima kekalahan. Sebab pengadilan dengan jelas sudah menerima gugatan nelayan.
"Harusnya ini jadi pelajaran, makanya kami kecewa mendengar Pemprov akan ajukan banding," kata dia.
Tigor menilai, sikap Pemprov yang tidak mudah menerima kekalahan terkait putusan reklamasi justru semakin merugikan masyarakat, khususnya nelayan yang tinggal di kawasan terdampak reklamasi. Putusan hukum yang berlarut justru memberatkan nelayan karena tidak ada kepastian hukum justru membuat nelayan terkatung-katung.
"Masyarakat nelayan kesulitan, karena kalau belum ada putusan mereka juga belum tahu apakah arela pulau ini bisa mereka gunakan atau tidak, suka tidak suka ya memang kebijakan reklamasi ini sudah dari awal bermasalah," kata dia.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim menyebut, tergugat diwajibkan mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," tutur Hakim Ketua Arief Pratomo saat itu.