Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook telah menghapus akun grup Official Loli Candy's Group beserta konten-konten yang telah beredar di dalamnya. Loly Candy’s Group merupakan kelompok paedofil yang diperkirakan menyebarkan ribuan konten foto dan video kekerasan seksual terhadap anak dalam akun Facebook mereka.
Facebook juga menyebut telah mengambil tindakan dengan melaporkan akun beserta individu yang terkait dengan akun penyedia konten paedofil tersebut. Mereka melakukan deteksi menggunakan PhotoDNA Facebook dan kemudian melaporkan kepada
National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun dalam eksploitasi anak-anak di Facebook. Kami bekerja sama dengan para ahli perlindungan anak serta badan penegakan hukum lokal, federal, dan internasional untuk memerangi aktivitas yang mengerikan ini dan membawa pelaku ke jalur hukum," kata Facebook dalam keterangan resmi tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (21/3).
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Facebook terkait kasus paedofil berbasis media sosial yang diketahui menyebar melalui platform itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPAI Asrorun Ni'am mendesak Facebook agar tidak melepas tanggung jawabnya. Sebab menurutnya, kegiatan paedofilia banyak menyebar melalui situs tersebut.
"Kami akan panggil pihak Facebook secara khusus, kami minta pihak itu yang posisinya sebagai penyelenggara platform agar ikut berpartisipasi mempertanggungjawabkan adanya grup Official Candy's Group yang meresahkan warga," kata Asrorun di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (21/3).
Polda Metro Jaya mengungkap soal grup media sosial Facebook dan pesan instan Whatsapp memiliki konten pornografi anak. Jumlah anggota grup ini mencapai 7.479 orang yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Grup ini diketahui telah berdiri sejak 2016 lalu.
Sejauh ini Polda Metro Jaya teman menangkap lima pelaku yang sekaligus admin Official Candy's Grup. Dari kelimanya, polisi menyita ribuan konten berupa video dan gambar pornofagri anak yang disebarkan ke anggota, baik dalam dan luar negeri.
Selain menangkap pelaku penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan 13 anak sebagai korban grup ini. Mereka rata-rata berusia 3-12 tahun dan berasal dari keluarga dan tetangga pelaku.