Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha, David Manibui, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura. David merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
"KPK menetapkan tersangka baru kasus indikasi korupsi pembangunan jalan di Kemiri-Depapre Papua atas nama DM," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).
Febri mengatakan, penetapan David sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil penyidikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Michael Kambuaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Indikasi kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp42 miliar. Jumlah ini hampir setengah dari total nilai proyek sebesar Rp89 miliar,” katanya.
Akibatnya, proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre pun menjadi tidak maksimal. Febri berkata, masyarakat menjadi terkendala dalam mengakses akomodasi maupun transportasi lantaran tak dapat menggunakan jalan tersebut.
Untuk mendalami proses penyidikan, lanjutnya, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi bagi tersangka David dan 16 orang saksi bagi tersangka Michael. Sejumlah saksi tersebut berasal dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum Papua, panitia pengadaan, termasuk PT BEP sebagai pihak swasta.
“Kami bekerja sama dengan Polda Papua untuk memeriksa para saksi,” katanya.
Selain mengusut kerugian negara, Febri menuturkan, penyidik juga tengah mendalami indikasi aliran dana dari proyek tersebut pada sejumlah pejabat di Papua. Pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat di Papua dan di kantor perusahaan PT BEP di Surabaya pada Februari lalu.
“Kami masih perlu mendalami temuan dokumen tersebut. Tidak bisa hanya dilihat dari peristiwa pengadaannya saja, tapi persoalannya memang sudah terjadi sejak proses perencanaan anggaran,” terang Febri.
Ia menegaskan, Papua merupakan salah satu dari 10 wilayah yang menjadi perhatian KPK dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi. Selain Papua, provinsi lain di antaranya yakni Aceh, Banten, dan Riau.
Menurut Febri, tim yang tergabung dalam program supervisi tersebut bertugas melakukan upaya perbaikan untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Jadi meski kasus ini jauh di daerah tetap menjadi perhatian KPK. Kami harus melihat bagaimana anggaran yang harusnya dinikmati masyarakat Papua justru disalahgunakan pihak tertentu,” ucapnya.
Pengerjaan ruas jalan ini diketahui menggunakan anggaran dari APBD Papua tahun 2015 dengan total Rp89 miliar. Adapun pihak yang mengerjakan proyek adalah PT BEP.
Berdasarkan informasi di situsnya, PT BEP merupakan sebuah perusahaan lokal di Papua yang bergerak di bidang jasa kontruksi. Perusahaan yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat ini didirikan pada 3 November 2010.
Atas perbuatannya, David disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.