KPK Pindahkan Penahanan Wali Kota Madiun ke Sidoarjo

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 15:18 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi pembangunan pasar, gratifikasi dan TPPU.
Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan penahanan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto ke Lembaga Permasyarakatan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Pemindahan terkait dengan segera disidangnya kasus korupsi proyek pembangunan pasar besar Madiun yang menjerat Irianto.

Bambang selama ini mendekam di rumah tahanan KPK Pomdam Guntur, Jakarta. Di Lapas Medaeng, ia berstatus sebagai tahanan titipan. Irianto akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus yang menjerat Bambang saat ini telah sampai pada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini pelimpahan tahap dua untuk BI. Ada tiga indikasi yaitu turut serta dalam pengadaan, gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3).
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui indikasi aliran dana korupsi Bambang. Pemeriksaan itu, kata Febri, tak hanya dilakukan di Jakarta namun juga di markas Brimob Sidoarjo dalam rentang waktu 16-18 Maret lalu.

Selain pada jajaran pimpinan daerah Madiun, penyidik juga memeriksa tiga orang mantan Komandan Distrik Militer Madiun, enam orang mantan Kepala Polres Madiun, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun saat Bambang masih aktif menjadi orang nomor satu di Madiun.

"Kami klarifikasi indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, yang pasti segala informasi yang relevan dalam proses pemeriksaan itu akan dituangkan juga dalam dakwaan," ujar Febri.
Selain kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar besar Madiun, Bambang juga terjerat kasus gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota periode 2009 – 2014 dan TPPU dengan mengalihkan harta kekayaannya dalam berbagai bentuk seperti emas batangan, tanah, rumah, dan bangunan lain.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar, Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek karena memberi pinjaman pada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER