“Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang tajam,” ujarnya pada rapat terbatas RUU Pertahanan, Rabu (22/3), seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet.
Jokowi menuturkan, pemerintah dan DPR harus menerbitkan pertanahan yang dapat mengatasi persoalan pertanahan secara komprehensif. Ia berharap, peraturan itu juga dapat bertahan untuk periode yang lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Jokowi menuturkan, regulasi pertanahan yang diundangkan seharusnya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik hak guna lahan yang tidak produktif.
Pemerintah pusat, kata Jokowi, masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait verifikasi lahan untuk masyarakat adat.
"Lahan itu memang hak masyarakat adat dan kalau kami berikan, dan kalau diberikan ke masyarakat adat itu akan lebih lestari, lebih sustainable, terjaga dan terpelihara," ujar Jokowi.
Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyebut Jokowi masih menunjukkan komitmen terhadap RUU Masyarakat Adat yang masuk Prolegnas Prioritas 2017.
"Setelah pertemuan tadi, kami dan Kantor Staf Presiden langsung bertemu untuk memastikan pembentuk Satgas Masyarakat Adat," ujar Rukka.
Lihat juga:Pak Jokowi dan Cengkeraman Para Tuan Tanah |