KPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pelindo II

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2017 05:10 WIB
Sulitnya penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut menyebabkan penanganan kasus terkesan berjalan lama.
Sulitnya penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut menyebabkan penanganan kasus terkesan berjalan lama. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih melengkapi bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Persero di PT Pelindo II Persero. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, selain menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya juga tengah menelusuri sejumlah bukti di luar negeri.

Sulitnya penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut menyebabkan penanganan kasus terkesan berjalan lama. Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, belum diperiksa kembali sejak awal 2016.

“Kami terus menangani kasus ini. Penyidikan pada tersangka RJL juga masih terus dilakukan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri memastikan, proses pemeriksaan pada Lino akan dilakukan jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Pada sejumlah perkara, kata Febri, penyidik KPK memang mesti berhati-hati untuk mengumpulkan bukti. Hal itu menurutnya yang menimbulkan kesan penanganan perkara berjalan lambat.

“Sekarang kami masih fokus pada perhitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti yang tidak ada di Indonesia,” katanya.

Febri membandingkan dengan penanganan perkara korupsi proyek e-KTP yang juga memakan waktu tak sebentar. KPK telah menetapkan PPK proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka sejak April 2014. Namun kerugian negara atas kasus tersebut baru diperoleh pada 2016. Di tahun yang sama, KPK baru menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai tersangka kedua.

“Tidak lama kemudian di awal 2017 perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Jadi memang dibutuhkan waktu untuk beberapa perkara tertentu,” terangnya.

Sementara itu, hari ini Lino menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaaan 10 unit mobil crane di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dengan terdakwa Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Norlan.

Disinggung soal kasus yang menjerat dirinya, Lino mengaku tak terganggu dengan hal tersebut. Lino berkata, sebagai warga negara yang baik ia akan mengikuti proses apapun di lembaga anti rasuah.

I enjoy my life. Saya ngikut saja sebagai warga negara yang baik,” ucap Lino.

Lino menyebut tak ada kerugian negara seperti yang disangkakan KPK pada dirinya. Menurutnya, sejak menjabat sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah, aset PT Pelindo II meningkat hingga Rp45 triliun.

I do my best for my country. Saya masuk, aset Pelindo itu hanya Rp6,5 triliun, begitu saya berhenti Rp45 triliun,” katanya.

Lino pun menyatakan akan selalu bersikap terbuka, termasuk pada pihak media. Ia mengaku tak malu menjadi tersangka sehingga berani tampil di depan publik.

“Saya enggak malu kan ketemu Anda. Saya juga ngomong blak-blakan,” tuturnya.

RJ Lino menjadi tersangka korupsi pengadaan QCC tahun anggaran 2010. Ia diduga melakukan pelanggaran karena telah menunjuk langsung pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II. KPK menduga crane yang didatangkan Lino tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER