Polisi Periksa Marzuki Alie Pekan Ini

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 22:40 WIB
Marzuki diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik oleh dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiarto serta Andi Agustinus.
Marzuki Alie merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR Marzuki Alie pekan ini. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik oleh dua terdakwa kasus Kartu Tanda Penduk elektonik (e-KTP), Irman dan Sugiarto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

"Minggu ini akan diundang (untuk) dimintai keterangan. Sudah bertemu dengan pengacara, soal apa tentu dalam penyelidikan," kata Kabagpenum Divisi Hubungan Permasyarakatan Mabes Polri Martinus Sitompul, Jakarta, Rabu (22/3).

Martinus tak menyebut tanggal pasti pemeriksaan tersebut. Namun ia mengatakan, keterangan Marzuki diperlukan untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh kedua terdakwa tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Marzuki diterima Mabes Polri 10 Maret 2017 lalu. Marzuki merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari anggaran Rp5,9 triliun ini. 

Martinus mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai laporan tersebut. Dia berkata, koordinasi dilakukan agar proses hukum dugaan korupsi proyek e-KTP bisa dikembangkan  lebih lanjut. 

"Ini bagian kerja sama, koordinasi antar lembaga penegak hukum," katanya. 

Nama Marzuki dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut dalam dakwaan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hari ini, Kamis (9/3). 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga disebut mendapat Rp20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP. 

Selain Marzuki, anggota DPR lain yang juga melaporkan terdakwa adalah anggota fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng. Laporan itu dibuat pada 20 Maret lalu. Dalam surat dakwan, dia disebut menerima uang sebesar USD1,4 juta. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER