"Minggu ini akan diundang (untuk) dimintai keterangan. Sudah bertemu dengan pengacara, soal apa tentu dalam penyelidikan," kata Kabagpenum Divisi Hubungan Permasyarakatan Mabes Polri Martinus Sitompul, Jakarta, Rabu (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai laporan tersebut. Dia berkata, koordinasi dilakukan agar proses hukum dugaan korupsi proyek e-KTP bisa dikembangkan lebih lanjut.
Nama Marzuki dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut dalam dakwaan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hari ini, Kamis (9/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga disebut mendapat Rp20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP.
Selain Marzuki, anggota DPR lain yang juga melaporkan terdakwa adalah anggota fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng. Laporan itu dibuat pada 20 Maret lalu. Dalam surat dakwan, dia disebut menerima uang sebesar USD1,4 juta.