Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memeriksa lima saksi untuk mendalami motif kasus pencurian berkas gugatan Pilkada yang melibatkan empat pegawai Mahkamah Konstitusi. Dari hasil pemeriksaan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Untuk pencurian berkas MK, kami sudah menerima laporan. Kami sudah menerima beberapa saksi, sekitar lima saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/3).
Argo mengatakan selain memeriksa lima saksi, penyidik juga tengah memeriksa bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Namun ia enggan membeberkan nama kelima saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Ya ada lah (identitasnya), sedang kami analisa CCTV yang ada, kan nanti terlihat siapa-siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," kata Argo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedikitnya ada empat pegawai MK yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah dua satpam senior MK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sukirno, dan seorang Kasubag Humas bernama Rudi Haryanto.
Yang dicuri adalah dua berkas gugatan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, dan Pilkada Aceh Singkil 2017.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan terlibatnya aktor inteletual dibalik kasus ini, Argo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan.
"Kami tunggu nanti bagaimana pengembangan penyidik karena saat ini sedang dalam tahap kita menganalisa sisi CCTV-nya," kata Argo.
Kasus pencurian berkas gugatan pilkada ini membuat Ketua MK Arief Hidayat langsung turun tangan dan memecat empat terduga pelaku.
Kasus ini terkuak ketika berkas gugatan pasangan calon Kabupaten Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo dikabarkan hilang. Mereka menduga berkas itu hilang di bagian pengaduan dan panitera.