Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sepuluh saksi terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah dengan terlapor calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, dua dari sepuluh saksi tersebut adalah mantan Camat Curug, Tangerang, Banten, Arif dan pelapor Djoni Hidayat.
"Sudah ada 10 saksi kami periksa. Pelapor, teman pelapor dan lain-lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/3).
Arif merupakan Camat Curug yang mengabdi sejak 1994. Argo mengatakan, Arif mengetahui seluk-beluk tanah yang disengketakan Djoni kepada Sandiaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Arif) menjelaskan perpindahan kepemilikan tanah itu, dari siapa ke siapa," ucap Argo.
Hari ini Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan perdana Sandiaga terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012. Namun, Sandiaga tidak dapat hadir karena ada agenda lain.
Argo menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sandiaga dan berharap dia kooperatif menyelesaikan kasus ini.
"Kalau tidak datang, kami akan jadwalkan ulang. Kami berharap, sebagai warga negara yang baik, dia hadir dan memberikan contoh yang baik," kata Argo.
Djoni tercatat memegang jabatan di manajemen PT Japirex. Di belakang perusahan itu, dia mempunyai tanah seluas 3.115 meter persegi yang dijual Sandiaga.
Pada 2012, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, mendorong Djoni untuk turut menjual tanah tiga ribu meter persegi miliknya. Atas iming-iming keuntungan, Djoni menerima tawaran Sandiaga.
Dalam laporannya kepada polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni mengklaim tanah dengan total luas sembilan ribu meter persegi itu akhirnya laku Rp12 miliar. Persoalan muncul karena Djoni merasa tidak mendapatkan seluruh keuntungan yang dijanjikan Sandiaga.
Belakangan diketahui, tanah yang dikelola Djoni itu adalah aset mendiang Happy Soeryadjaya, istri pertama Edward Soeryadjaya, petinggi PT Astra International Tbk.