Diduga Curi Berkas Pilkada, Satpam dan Pegawai MK Dipecat

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 14:26 WIB
Berdasarkan rekaman CCTV, dua pegawai dan dua satpam diduga kuat mencuri berkas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Dogiyai.
MK pecat dua pegawai dan dua petugas kemanan karena diduga terlibat dalam pencurian berkas sengketa pilkada. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memecat empat anak buahnya yang diduga mencuri berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Dogiyai, Papua. Empat pegawai tersebut terdiri dari Kepala Sub Bagian Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno dan dua petugas keamanan.

“Orang yang terlibat dalam pencurian berkas permohonan ini sudah kami ajukan pemecatan. Selain dari sisi administrasi kepegawaian, kami juga sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3).

Berkas sengketa pilkada Dogiyai sebelumnya dikabarkan hilang saat pasangan calon Markus Waine-Angkian Goo mengajukan gugatan ke MK. Hilangnya berkas permohonan tersebut sempat dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum penggugat. Mereka menduga berkas yang diajukan itu hilang saat berada di bagian pengaduan dan panitera.
Empat orang yang dipecat tersebut diduga kuat mencuri berdasarkan rekaman kamera pengawas yang ada di MK. Arief mengaku belum mengetahui motif pencurian. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menegaskan saat ini tak ada lagi permasalahan pada berkas permohonan PHP Dogiyai. Sejak awal, kata Arief, berkas permohonan itu telah diterbitkan sebagai Akta Penerimaan Permohonan (APP). MK juga telah menggandakan berkas permohonan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Terlebih, lanjutnya, yang menjadi dasar pemeriksaan di persidangan adalah berkas perbaikan permohonan bukan berkas permohonan awal. Berkas perbaikan permohonan ini telah diperiksa oleh majelis hakim dalam sidang kedua setelah sidang pemeriksaan pendahuluan pada pekan lalu.

“Kami tetap bisa mengetahui apakah dokumen itu melewati tenggat waktu atau tidak. Jadi tidak ada masalah dan tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Untuk mengantisipasi berulangnya kasus ini, Arief menegaskan akan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem APP. Menurutnya, setiap permohonan yang masuk akan langsung ditandatangani panitera dan diunggah ke laman MK agar dapat diketahui publik.

“Kami melihat kenapa bisa terjadi pencurian, salah satunya karena permohonan itu belum bisa menjadi milik publik. Maka kami buat dengan sistem teknologi informasi seperti ini, sehingga tidak mungkin ada lagi pencuri,” terangnya.
Sebelumnya calon Bupati Dogiyai Markus Waine sebelumnya merasa kesal karena berkas gugatan yang diajukan pada 24 Februari lalu hilang di MK. Saat hendak memperbaiki berkas, petugas MK saat itu tidak bisa memberikan berkas asli. Alasannya, tengah dipinjam oleh pimpinan MK.

Kabupaten Dogiyai merupakan salah satu pemohon dari 50 daerah yang mengajukan gugatan PHP ke MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pekan lalu. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan perkara. MK menaergetkan seluruh sengketa PHP dapat selesai pada 19 Mei mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER