Wakil Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Brigadir Jendral Suntana mengatakan pihaknya membutuhkan bukti lebih dalam untuk mempidanakan aktor intelektual tersebut.
"Kami sudah kantongi beberapa nama. Saya tidak perlu sebutkan, tapi akan kami selidiki dan olah secara analisa hukum," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suntana mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengimbau agar masyarakat dan pengurus masjid tidak memasang spanduk dengan nada yang sama. Dia menuturkan jika hal itu dibiarkan, maka bukan tidak mungkin terjadi konflik horizontal di wilayah ibukota.
Suntana mengatakan polisi akan terus memantau aktivitas warga hingga Pilkada DKI putaran kedua selesai. Dia menegaskan akan mengambil tindakan tegas ketika ada warga ataupun pengurus masjid yang masih membandel dalam hal ini.
"Kami tegaskan ke Majelis Ulama Indonesia dan dewan masjid bahwa hal itu tidak dibenarkan. Jadi kami sarankan kepada rekan-rekan untuk diturunkan. Dan kalau tidak turun juga, kepolisian punya kewenangan mencegah," katanya.
Lihat juga:Ketua PBNU: Allah Jangan Diajak Kampanye |
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin sebelumnya menegaskan tidak ada urgensi Pemerintah DKI Jakarta melarang pemasangan spanduk memenangkan gubernur muslim di masjid. Dia mengatakan setiap masjid mempunyai otonominya masing-masing.