KPK Tahan Tersangka Kasus e-KTP Andi Narogong

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2017 13:26 WIB
KPK khawatir Andi Narongong melarikan diri. Sejak ditangkap kemarin, penyidik KPK secara terus-menerus memeriksa Andi sebagai pihak swasta pada proyek e-KTP.
KPK khawatir Andi Narongong melarikan diri. Sejak ditangkap kemarin, penyidik KPK secara terus-menerus memeriksa Andi sebagai pihak swasta pada proyek e-KTP. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pihak swasta bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Jumat (24/3). Penahanan ini merupakan lanjutan dari penetapan Andi sebagai tersangka ketiga pada perkara itu, menyusul dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

“Hari ini, tanggal 24 Maret 2017, KPK telah menahan tersangka AA dalam kasus e-KTP. Nanti kami ikuti perkembangannya, sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta.

Basaria mengatakan, penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan untuk segera menahan Andi. Menurut Basaria, Andi termasuk satu dari beberapa pihak yang paling mengetahui soal kasus e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada pertimbangan agar AA tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Tapi ada juga pertimbangan lain, bahwa terhadap yang bersangkutan memang membutuhkan pemeriksaan yang intensif,” katanya.
Kamis kemarin KPK menangkap Andi di kawasan Jakarta Selatan. Andi diduga bersama Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik menduga Andi berperan aktif pada proses penganggaran dan pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.

Andi lantas disangka dengan pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penetapan Andi berdasarkan hasil penyidikan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Penyidik juga mengklaim telah memiliki dua alat bukti dalam menetapkan Andi sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, jaksa penutut umum menyebut Andi sebagai pengusaha yang menjadi rekanan Kemdagri dan pelaksana proyek e-KTP. Duit itu disebut-sebut akan diberikan pada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER