Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk memanggil mantan Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed terkait dengan pengembangan penyidikan kasus suap di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Amiruddin merupakan ayah dari Yan Anton Ferdinan, Bupati Banyuasin periode 2013-2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Yan Anton Ferdinan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pemanggilan Amiruddin terkait dengan adanya dinasti politik di Banyuasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemungkinan (Amiruddin dipanggil) itu pasti. Semua yang berhubungan dengan bupati atau kasus ini akan diperiksa," ujar Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Selain Amiruddin, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Namun, pemanggilan tergantung perkembangan penyidikan.
"Kalau ada link-nya, pasti penyidik nanti akan memanggil," ujarnya.
Basaria menegaskan, KPK juga tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Yan. KPK akan menetapkan Yan sebagai tersangka TPPU jika menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Basaria mengklaim, saat ini KPK selalu mengiringi penyelidikan TPPU dalam setiap penindakan korupsi yang dilakukan oleh pelaku korupsi. TPPU merupakan bagian erat dari sejumlah kejahatan korupsi.
"Untuk diterapkan TPPU sangat besar kemungkinan. KPK harus klarifikasi apakah ada yang dicucikan," ujar Basaria.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Yan sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diduga untuk berangkat ibadah haji bersama isterinya.
Selain Yan, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur CV PP Zulfikar Muharami, Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, dan seorang pengusaha bernama Kirman.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti uang mencapai Rp1 miliar.
Atas tindakannnya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(rel/rdk)