Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebutkan janjinya ihwal hubungan lembaga antirasuah dengan Polri. Kedua lembaga penegak hukum ini diharapkan menjaga koordinasi agar tak saling serang.
"Alangkah baiknya semua pekerjaan kita kerjakan satu kesepakatan tidak saling menyerang sehingga hasilnya bisa maksimum jangan punya pikiran negatif dulu tapi positif supaya bisa kita maju," kata Basaria saat jumpa pers usai serah terima jabatan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Basaria menampik tak ada misi khusus berbau negatif dari dirinya lantaran dikirim dari Korps Bhayangkara untuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah. Mantan polisi perempuan bintang dua ini justru akan menjembatani komunikasi dua penegak hukum.
"Mudah-mudahan tidak terjadi keributan karena saya berasal dari sana dan saya kenal banyak. Apa pun yang dikerjakan oleh KPK dan penegak hukum yang lain, output nanti adalah bagaimana masyarakat kita sejahtera," ucapnya.
Menurutnya, tiap lembaga penegak hukum memiliki fungsi penindakan masing-masing tergantung pada prioritas kasusnya. KPK sebagai sektor utama dalam penegakan hukum juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi maksudnya kalau nanti ada penanganan kasus di Kepolisian yang tidak dijalankan dengan baik itu fungsi KPK akan bekerja dan juga boleh dilimpahkan," katanya.
Dengan demikian, Basaria berpendapat dibutuhkan visi dan misi yang sama dari KPK dan Polri dalam melaksanakan amanat undang-undang untuk memberantas korupsi.
Ketegangan KPK dan Polri dimulai sejak tahun saat lembaga antirasuah mengusut petinggi Kepolisian, Susno Duadji, yang terjerat kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8 miliar dan suap senilai Rp 500 juta dalam kasus pengalihan berkas PT Salmah Arowana Lestari (SAL) ke Bareskrim Polri. Susno kemudian divonis 3,5 tahun penjara.
Pihak Kepolisian menyerang balik KPK dengan menetapkan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima duit dari adik tersangka kasus Sistem Korupsi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.
Berselang tiga tahun, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2012 silam.
KPK mengungkapkan adanya kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2011 tersebut. Tak berselang lama, Polri memutuskan untuk mencabut sejumlah penyidiknya yang tengah diperbantukan ke KPK.
Kemudian, pada 2015, dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus ini dinilai sebagai bentuk serangan balik Kepolisian.
Tak berhenti sampai di situ, Kepolisian memutuskan untuk mengusut tuntas kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Diketahui, Novel adalah penyidik andalan KPK yang menangani sejumlah kasus.
(utd)