"Kalau kami ikuti dan terjadi SP3, walau kami tidak melakukan apa-apa sebagai penyidik nanti orang akan bertanya 'dapat berapa pak?'," kata Basaria Panjaitan di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (tidak mengeluarkan SP3) yang membuat kami kuat. Terus terang kami ketakutan kalau punya kewenangan SP3, jangan sampai dimainkan ini barang," kata La Ode.
Hal ini telah dipertanyakan Komisi Hukum DPR sejak kepemimpinan Abraham Samad dan Taufiequrachman Ruki. Adapun yang menjadi contoh adalah tersangka perkara BLBI Siti Fadjrijah.
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia ini meninggal dunia pada 16 Juni 2015 lalu. Penyidikan perkara yang diduga melibatkannya pun dihentikan KPK.
Menanggapi itu, La Ode menyatakan jajarannya memiliki banyak mekanisme dan teknis di pengadilan. "Seandainya sakit dan sudah tidak bisa stand trial, kami bisa tetapkan pengadilan supaya setop," ujarnya.
(meg)