Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat jajarannya tidak dapat menerapkan sistem Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan memang sebaiknya KPK tidak diberikan kewenangan mengeluarkan SP3.
"Kalau kami ikuti dan terjadi SP3, walau kami tidak melakukan apa-apa sebagai penyidik nanti orang akan bertanya 'dapat berapa pak?'," kata Basaria Panjaitan di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (27/1).
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat perdana kelima pimpinan KPK bersama Komisi Hukum DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mendukung pernyataan Basaria. Menurutnya, SP3 nantinya dapat dimanfaatkan dan disalahgunakan pihak tertentu.
"Itu (tidak mengeluarkan SP3) yang membuat kami kuat. Terus terang kami ketakutan kalau punya kewenangan SP3, jangan sampai dimainkan ini barang," kata La Ode.
Sebelumnya, Komisi Hukum mempertanyakan mengenai tidak adanya wewenang KPK mengeluarkan SP3. Hal itu berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
Hal ini telah dipertanyakan Komisi Hukum DPR sejak kepemimpinan Abraham Samad dan Taufiequrachman Ruki. Adapun yang menjadi contoh adalah tersangka perkara BLBI Siti Fadjrijah.
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia ini meninggal dunia pada 16 Juni 2015 lalu. Penyidikan perkara yang diduga melibatkannya pun dihentikan KPK.
Menanggapi itu, La Ode menyatakan jajarannya memiliki banyak mekanisme dan teknis di pengadilan. "Seandainya sakit dan sudah tidak bisa stand trial, kami bisa tetapkan pengadilan supaya setop," ujarnya.
(meg)