Jokowi Kalah di Pengadilan Soal Tragedi Kebakaran Hutan 2015

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2017 14:41 WIB
Pengadilan Negeri Kalteng menangkan citizen lawsuit terkait penanganan kebakaran hutan pada 2015. Konsekuensinya, Jokowi harus melaksanakan sejumlah putusan.
Pengadilan Negeri Kalteng menangkan citizen lawsuit atas penanganan kebakaran hutan tahun 2015. Konsekuensinya, Jokowi harus melaksanakan sejumlah putusan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah mengabulkan sebagian gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015 di provinsi tersebut. Pada putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil hukum yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.

Pada putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Kaswanto, Rabu (22/3), Presiden diwajibkan melakukan sejumlah gugatan masyarakat Kalimantan Tengah, antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan, dan membentuk tim gabungan penanggulangan kebakaran.

Majelis hakim juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk meninjau dan merevisi izin pengelolaan hutan milik korporasi yang lahannya terbakar tahun 2015. Penegakan hukum perdata dan pidana terkait tindakan perusahaan tersebut juga diwajibkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari itu, majelis hakim mendesak pemerintah segera membuka daftar perusahaan pelaku pembakaran hutan. Hakim menyatakan, pemerintah harus melaksanakan seluruh vonis itu karena gagal melindungi hak warga atas lingkungan.
Kuasa hukum penggugat pada perkara citizen lawsuit itu, Riesqi Rahmadiansyah, menyebut majelis hakim mengeluarkan amar putusan berdasarkan perspektif HAM. "Hakim telah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan penjaga HAM," ujarnya seperti dilansir siaran pers Walhi, Jumat (24/3).

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menuturkan, pemerintah sepatutnya menjadikan putusan atas perkara bernomor registrasi 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK itu sebagai langkah awal menangangi kebakaran hutan secara sistematis dan struktural.

Hidayati menuturkan, pemerintah juga harus menjadikan kejahatan lingkungan hidup, kajian ulang atas perizinan dan tata kelola sumber daya alam sebagai fokus pencegahan berulangnya tragedi kebakaran hutan.

Pemerintah sebelumnya mengakui, kebakaran hutan 2015 merupakan yang terburuk sejak 1997. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, luas area karhutla tahun 2015 setara 32 kali luas wilayah DKI Jakarta atau empat kali Pulau Bali.
Tujuh tergugat pada citizen lawsuit kebakaran hutan adalah Presiden Indonesia, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.

Adapun, para pendaftar gugatan itu adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya bernama Kartika Sari.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER