Jakarta, CNN Indonesia -- Penangkapan pedangdut Ridho Rhoma oleh Polres Jakarta Barat membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut berkomentar. Menurut BNN, eksekusi mati terhadap terpidana narkotika memang tak membuat jera penyuplai narkotika masuk ke Indonesia.
Ditambah lagi, kehidupan di dunia hiburan yang dinilai sarat tekanan membuat banyak artis terjerumus memakai narkotik.
“Ternyata hukuman mati itu tidak membuat suplai narkotik menjadi berkurang drastis. Sama artinya dengan hukuman mati tidak membuat jera penyuplai narkotik ke Indonesia, bandar-bandar besar,” kata Kepala Bagian Humas BNN Ajun Komisaris Besar Sulistiyandriatmoko kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bukan berarti BNN tidak menentang eksekusi mati terhadap para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Yang dibutuhkan, kata Sulis, peran kementerian dan lembaga lain dalam upaya menanggulangi narkotik.
Selama ini, BNN merasa bahwa seolah-olah tugas memberantas narkotik hanya dibebankan kepada lembaganya. Sementara program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digagas periode 2011-2015 belum dirasakan dampaknya.
“Sekarang menurut data, pengguna narkotik sudah 5 juta orang, lebih dari 20 persen adalah pelajar dan mahasiswa. Jika masih terus hanya mengandalkan BNN, pengguna akan terus berkembang,” ujar Sulis.
Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com, jumlah kasus narkotik mencapai 807 dengan tersangka yang ditangkap BNN sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.238 orang, terdiri dari 1.217 WNI dan 21 warga negara asing.BNN 2016 |
Barang bukti yang diamankan yaitu 2,6 juta gram ganja ditambah 16 hektare ladangnya; 1,01 juta gram sabu, 754 ribu butir ekstasi; 581 gram heroin; 108 gram morfin; 4,94 gram kokain; dan 5.012 daftar G.
Dari kasus narkotik itu, terungka 21 kasus pencucian uang dengan 30 orang tersangka. Nilai aset yang disita mencapai Rp261,8 miliar.
Jumlah kasus dan tersangka tahun 2016 tersebut mengalami lonjakan yang begitu signifikan dibanding 2015. Tahun 2015, ‘hanya’ ada 102 kasus dengan 202 orang tersangka terdiri dari 174 WNI dan 28 WNA.
Untuk barang bukti tahun 2015 di antaranya 1,7 juta gram sabu kristal; 1,1 juta gram ganja;
happy cookies 303 gram; ekstasi 606 butir; dan cairan prekursor berupa
ephedrine cair 2 ribu mililiter serta
ephedrine serbuk 14 gram.