KPK Siap Buka Bukti Rekaman Pemeriksaan Miryam

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 16:00 WIB
Rekaman itu nantinya akan diputar di persidangan untuk mengklarifikasi pengakuan Miryam soal ancaman penyidik saat BAP kasus e-KTP.
Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan menyatakan kesiapan membuka bukti rekaman pemeriksaan Miryam dalam penyidikan kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Basariah Panjaitan menyatakan kesiapan membuka bukti rekaman pemeriksaan anggota DPR fraksi Hanura Miryam S Haryani saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," kata Basariah di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3).

Rekaman pemeriksaan itu akan diputar di persidangan untuk mengklarifikasi pengakuan Miryam soal ancaman penyidik saat dia dimintai keterangan untuk kebutuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Membantah tudingan Miryam, Basariah menegaskan penyidik KPK tak pernah mengancam maupun memaksa saksi dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum pernah penekanan-penekanan dilakukan, apalagi terhadap saksi itu," kata Basariah.

Basariah meminta Miryam untuk bersikap jujur dan mengklarifikasi pengakuannya saat dimintai kesaksian di sidang e-KTP pekan lalu. Sebagai pimpinan KPK, dia memastikan tidak ada penekanan sebagaimana yang diakui Miryam.

"Tanya ke yang bersangkutan. Apakah dia dapat tekanan, atau apakah pada saat dia memberikan kesaksian yang bersangkutan bohong. kami tidak tau," kata Basariah.
Pada persidangan e-KTP, Kamis (23/3), Miryam dihadirkan ke muka sidang untuk dimintai kesaksian di bawah sumpah. Miryam saat itu mengaku diancam saat disidik menjadi saksi kasus e-KTP di KPK.
 
Salah seorang anggota majelis hakim lantas menanyak nama penyidik yang memeriksanya saat itu.
 
"Seingat saya Pak Novel (Baswedan), yang satu saya lupa, yang satu lagi Pak Damanik. Saya baru duduk, dia bilang sejak tahun 2010 ibumestinya sudah saya tangkap," aku Miryam.
 
Menanggapi pengakuan Miryam, jaksa penuntut umum saat itu kemudian mengagendakan pemeriksaan tiga penyidik yang dimaksud untuk dikonfrontasikan dengan pengakuan Miryam di muka sidang.

Namun Miryam rupanya berhalangan hadir dalam sidang lanjutan yang diagendakan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim telah menerima surat keterangan atas nama Miryam dari RS Fatmawati Jakarta yang menyatakan bahwa Miryam perlu beristirahat karena sakit selama dua hari.

Majelis hakim menilai, jika persidangan dilanjutkan akan menghilangkan konteks mendengarkan keterangan verbal lisan atau tujuan konfrontasi yang semula akan dilakukan.

"Saya kira sudah kita pahami bahwa konteks kita dalam persidangan adalah mendengar verbal lisan. Supaya persidangan kita tidak terhalang, kita bisa selingi dengan saksi lain," kata hakim Jhon dalam sidang di Tipikor.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER