"Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," kata Basariah di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3).
Rekaman pemeriksaan itu akan diputar di persidangan untuk mengklarifikasi pengakuan Miryam soal ancaman penyidik saat dia dimintai keterangan untuk kebutuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basariah meminta Miryam untuk bersikap jujur dan mengklarifikasi pengakuannya saat dimintai kesaksian di sidang e-KTP pekan lalu. Sebagai pimpinan KPK, dia memastikan tidak ada penekanan sebagaimana yang diakui Miryam.
Salah seorang anggota majelis hakim lantas menanyak nama penyidik yang memeriksanya saat itu.
"Seingat saya Pak Novel (Baswedan), yang satu saya lupa, yang satu lagi Pak Damanik. Saya baru duduk, dia bilang sejak tahun 2010 ibumestinya sudah saya tangkap," aku Miryam.
Menanggapi pengakuan Miryam, jaksa penuntut umum saat itu kemudian mengagendakan pemeriksaan tiga penyidik yang dimaksud untuk dikonfrontasikan dengan pengakuan Miryam di muka sidang.
Namun Miryam rupanya berhalangan hadir dalam sidang lanjutan yang diagendakan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menilai, jika persidangan dilanjutkan akan menghilangkan konteks mendengarkan keterangan verbal lisan atau tujuan konfrontasi yang semula akan dilakukan.
"Saya kira sudah kita pahami bahwa konteks kita dalam persidangan adalah mendengar verbal lisan. Supaya persidangan kita tidak terhalang, kita bisa selingi dengan saksi lain," kata hakim Jhon dalam sidang di Tipikor.