Jaksa Akan Konfrontasi Miryam dengan Novel Baswedan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2017 19:07 WIB
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Novel Baswedan dengan dua penyidik KPK lainnya untuk dikonfrontasi dengan Miryam di sidang pekan depan.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Novel Baswedan dengan dua penyidik KPK lainnya untuk dikonfrontasi dengan Miryam di sidang pekan depan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP hingga Senin pekan depan, (27/3). Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan tiga penyidik KPK untuk dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani pada sidang tersebut.

Tiga penyidik itu adalah Novel Baswedan, Damanik, dan MI Santoso.

"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani akan dihadirkan Senin. Kalau memungkinkan kami akan lihat rekaman pemeriksaan juga," ujar jaksa Irene usai persidangan, Kamis (23/3).
Saat bersaksi di persidangan, Miryam menyatakan diancam tiga penyidik saat proses pemeriksaan di KPK. Ia mengaku terpaksa memberikan keterangan secara asal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mendapat tekanan dari penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa Irene, tak menutup kemungkinan Miryam akan disangkakan pidana karena telah memberikan kesaksian bohong. Jaksa Irene menegaskan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan mendatang.

"Nanti kami lihat hari Senin dari pernyataan penyidik dan respons Bu Yani bisa diketahui," kata Irene.
Irene meyakini adanya kejanggalan dari pernyataan Miryam. Ia menilai terdapat sejumlah hal tak logis yang disampaikan Miryam di muka persidangan. Salah satunya adalah tekanan yang disebut Miryam saat proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Penyidik kan sudah punya SOP untuk memeriksa dan merekam setiap yang dilakukan. Saya tidak tahu saat Bu Yani menangis tadi karena tekanan penyidik atau tekanan yang lain," katanya.

Jaksa Irene juga meragukan pernyataan Miryam yang ingin mencabut semua keterangan di BAP. Padahal, menurutnya, keterangan dalam BAP telah dijelaskan oleh Miryam secara rinci. Hal itu juga menjadi perhatian salah satu anggota majelis hakim.

Kejanggalan lain, lanjut jaksa Irene, adalah saat proses pemeriksaan kedua pada Miryam di KPK. Saat itu Miryam diberi kesempatan oleh penyidik untuk mengubah, menambah, atau melengkapi keterangan dalam BAP.

"Bu Yani kemudian justru melengkapi ceritanya dengan lebih detail," terang jaksa Irene.
Miryam menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto hari ini. Ia membantah semua keterangan dalam BAP. Anggota fraksi Hanura ini menyatakan diancam penyidik KPK saat proses pemeriksaan kasus tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER