KPK Cek Dokter Politikus Hanura Terkait Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 12:22 WIB
Jaksa dari KPK ingin mengetahui sakit yang diderita Miryam. Sebab, dalam surat sakitnya, dokter hanya menyatakan Miryam butuh istirahat selama dua hari.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ketika memberikan keterangan di sidang dugaan korupsi E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). (Antara Foto/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum akan mengkonfirmasi dokter RS Fatmawati yang memeriksa anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani. Miryam merupakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang hari ini urung bersaksi di Pengadilan Tipikor karena alasan sakit.

"Kami sudah lihat surat sakitnya, tapi tidak ada keterangannya sakit apa. Kami juga sudah lihat nama dokternya, nanti kami akan konfirmasi ke dokter sakitnya apa," ujar jaksa Irene Putri ditemui usai persidangan, Senin (27/3). 

Dalam surat sakit dinyatakan bahwa Miryam perlu beristirahat selama dua hari yakni pada 27-28 Maret 2017. Majelis hakim akhirnya menunda sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa Irene berkata, Miryam akan kembali dihadirkan pada sidang 30 Maret mendatang. "Di surat keterangan hanya dua hari. Artinya hari Kamis nanti mudah-mudahan bisa hadir," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedianya Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK yakni Ambarita Damanik, Irwan Santoso, dan Novel Baswedan dalam persidangan hari ini, terkait dengan pernyataannya pada sidang pekan lalu yang mengaku diancam oleh penyidik saat proses pemeriksaan di KPK. 

Majelis hakim menilai jika persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Miryam, maka akan menghilangkan konteks mendengarkan keterangan verbal lisan atau tujuan konfrontasi yang semula akan dilakukan.
Jaksa Irene menegaskan, jika Miryam kembali tak hadir majelis hakim bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Sesuai ketentuan dalam pasal 159 KUHAP, majelis hakim berhak melakukan pemanggilan paksa kepada saksi untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan.

"Kalau tiga kali tidak hadir kami bisa upaya pemanggilan paksa. Ini sudah yang kedua kali dan besok Kamis yang ketiga," terang jaksa Irene.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER