Ada 3.000 Lansia Tragedi 65 Tak Dapat Hak Kesehatan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 10:51 WIB
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan tahun 1965-1966 telah mengadukan ini pada Komnas HAM, namun belum ada tindak lanjutnya.
Ketua YPKP 65 Bedjo Untung menyebut sekitar 3000-an korban Tragedi 65 belum mendapat akses kesehatan yang disediakan oleh negara. (CNN Indonesia/Suriyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan tahun 1965-1966 (YPKP 65) menyatakan ada sekitar 3.000-an korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tahun 1965 yang belum memperoleh hak kesehatan dan perlindungan.

Data yang dirilis YPKP 65 itu sekaligus mengoreksi data versi Komnas HAM yang sebelumnya sempat mengatakan bahwa ada 1.623 korban pelanggaran HAM tahun 1965 belum mendapat pelayanan kesehatan.

"Yang belum sekitar 3.000-an. Yang sudah mendapat perlindungan dan pelayanan kesehatan sekitar 1.600-an," tutur Bedjo Untung selaku Ketua YPKP 65 kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/3).
Korban paling banyak yang belum mendapat pelayanan berada di daerah Sumatera Barat, diikuti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Sumatera Barat itu seperti Pariaman dan Padang Panjang banyak sekali. Kalau di Jawa Tengah paling banyak di daerah Pekalongan, Pemalang, dan Pati," kata Bedjo.

Adapun rentang usia korban yang belum mendapat pelayanan kesehatan berkisar 60-80 tahun. "Bahkan ada yang sudah 90 (tahun)," lanjut Bedjo.
Ribuan orang itu, kata Bedjo, sudah mengadukan nasibnya ke Komnas HAM. Oleh karena itu lembaganya menyayangkan sikap Komnas HAM yang belum menindaklanjuti laporan trersebut.

Tindak lanjut Komnas HAM, menurut Bedjo penting lantaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berperan mendampingi korban Tragedi 65, baru bisa memberi pelayanan setelah mendapat surat keterangan dari Komnas HAM.

"Jadi, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) baru merujuk korban ke rumah sakit setelah mendapat surat keterangan dari Komnas HAM, bahwa yang bersangkutan adalah korban pelanggaran HAM berat," kata Bedjo

YPKP menilai Komnas HAM terbentur kesibukan yang padat, sehingga laporan dari korban pelanggaran HAM 65 belum tertangani dengan baik.
Berangkat dari anggapan tersebut, sekitar sebulan yang lalu YPKP 65 sempat menawarkan diri untuk menjadi relawan apabila Komnas HAM butuh tenaga tambahan. Tetapi, hingga saat ini belum mendapat respons.

"Sebetulnya, kami YPKP 65 pernah menawarkan diri menjadi relawan untuk turun ke lapangan, tetapi belum direspons," papar Bedjo.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER