KPK, Polri dan Kejaksaan Berbagi Data Penyidikan Online

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 14:02 WIB
Tiga lembaga penegak hukum di Indonesia sepakat merancang Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan berbasis elektronik atau e-SPDP.
KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung sepakat berbagi data dan informasi penyidikan berbasis online. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga lembaga penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung bersepakat merancang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berbasis elektronik (e-SPDP).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan e-SPDP dirancang agar pihaknya bersama Polri dan Kejaksaan Aging memiliki data dan informasi yang sama terkait penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

"Satu yang kami perkenalkan namanya e-SPDP. Jadi SPDP ini nanti online. Supaya kami di pusat, bukan hanya KPK tapi juga Polri dan Kejaksaan Agung mempunyai data dan informasi yang sama terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Agus menjelaskan, e-SPDP akan membantu tiga lembaga penegak hukum dalam bertukar informasi penyidikan kasus korupsi yang tengah berjalan termasuk untuk urusan supervisi penangan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPDP dalam bentuk surat fisik seperti yang ada selama ini, kata Agus, memakan waktu lama untuk diproses lembaga penegak hukum lainnya. Format baru SPDP berbasis data online diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.

"Kalau sudah berjalan penuh, dengan mudah kami ketahui seluruh kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, kepolisian resor, kepolisian daerah, hingga KPK. Seluruh Indonesia data penanganan tindak pidana korupsi ada," kata Agus.
Tiga lembaga penegak hukum itu juga sepakat membentuk forum yang akan mengawasi SPDP di tingkat pusat. Forum itu akan dikelola oleh Kepala Bareskrim Polri, Deputi Pendindakan KPK, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Pertukaran informasi tersebut, kata Agus, akan membantu penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah.

"Misalkan, pelakunya bukan orang yang mendapatkan perhatian orang banyak, di daerah, mungkin dari KPK bisa diserahkan ke polisi atau Kejari di daerah. Ini akan sangat efisien," kata Agus.
Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambut baik penerapan e-SPDP karena bisa meningkatkan pengawasan di antara ketiga lembaga penegak hukum.

Dengan kehadiran e-SPDP, masing-masing lembaga penegak hukum bisa mengetahui lebih praktis dan cepat ketika hendak mencari data perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga penegak hukum lain.

Tito menilai ketersediaan data seperti itu bisa menghindarkan penanganan perkara korupsi yang tumpang tindih di antara lembaga penegak hukum.

"Jadi misal KPK bisa supervisi kasus yang dia dapat info juga soal kasus itu," kata Tito.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sementara itu mengatakan e-SPDP akan semakin membuka ruang bagi penegak hukum dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

"e-SPDP adalah satu kebijakan yang diciptakan untuk meningkatkan kualitas dan kuanititas penanganan perkara khususnya pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER