Saksi Ahli: Omongan Ahok Soal Al-Maidah Didasari Masa Lalu

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 17:44 WIB
Saksi ahli menyebut Ahok mengutip Surat Al-Maidah dengan merujuk pengalaman pribadi melihat orang tertentu memanfaatkan ayat agama untuk meraih kekuasaan.
Saksi ahli menyebut Ahok mengutip Surat Al-Maidah dengan merujuk pengalaman pribadi melihat orang tertentu memanfaatkan ayat agama untuk meraih kekuasaan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo menyebut perkataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 didasarkan pada pengalaman pribadi yang pernah dialami gubernur DKI Jakarta tersebut.

Guru besar Universitas Katolik Atma Jaya itu mengklaim mendapatkan kesimpulan tersebut setelah mendengarkan secara utuh video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016.

"Dia mengawali ucapannya dengan bilang saya ingin cerita. Berarti saat itu, dia ingin menceritakan pengalamannya," ujar Bambang dalam persidangan di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Bambang menuturkan, permasalahan terkait perkataan Ahok itu muncul merujuk cara Ahok menyampaikan ceritanya tersebut. Dihadapan majelis hakim, Bambang mengubah kalimat Ahok yang pasif menjadi aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Pulau Pramuka, Ahok berkata, "Jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu tidak bisa pilih saya. Ya, kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51."

Bambang pun mengubahnya menjadi kalimat aktif, yang menurutnya memiliki makna selama ini ada orang yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk membohongi warga.

Saat dilihat sebagai kalimat pasif, kata Bambang, pemaknaan kalimat Ahok itu menjadi negatif. Menurutnya, celah ini dimanfaatkan sebagian orang untuk memidanakan Ahok.
Lebih dari itu, Bambang menyebut ucapan Ahok terkait memilih dan terpilih saat itu tidak memiliki konteks kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun kekhawatiran Ahok bahwa program budidaya kerapu yang saat itu sedang ia sosialisasikan berpotensi tidak berlanjut jika ia tidak terpilih menjadi gubernur DKI.

"Makanya kemudian ada kalimat bernada, kalau dia (Ahok) tidak terpilih, program (budidaya kerapu) akan jalan terus," kata Bambang.

Pekan ini sidang Ahok telah bergulir 16 kali. Sidang Rabu ini merupakan kesempatan terakhirAhok untuk mengajukan saksi.

Jaksa penutut umum mendakwa Ahok menodai Islam. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan alternatif pasal 156a dan/atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER