Sidang ke-16 Ahok Hadirkan Tujuh Saksi Ahli

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 07:33 WIB
Ketujuh saksi ahli itu terdiri dari dua ahli hukum pidana, tiga ahli agama, serta masing-masing satu ahli psikologi dan ahli bahasa.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan ke-13 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). (Amtara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3).

Berdasarkan catatan Tim Advokasi Bineka Tunggal Ika selaku kuasa hukum Ahok, setidaknya akan hadir tujuh saksi ahli pada sidang ke-16 hari ini.
Dari tujuh saksi ahli, dua saksi ahli yang akan dihadirkan tim kuasa hukum Ahok sudah memberikan keterangan dan masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keduanya adalah ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo, dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli. 

Sedangkan lima saksi ahli lain yang belum masuk BAP terdiri dari tiga orang ahli agama Islam dan dua ahli hukum pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ahli agama itu adalah Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah Hamka Haq, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2015-2020 Masdar Farid Mas'udi, dan dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Sedangkan dua ahli hukum pidana yakni Muhammad Hatta dan I Gusti Ketut Ariawan. Muhammad Hatta merupakan praktisi hukum dan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara I Gusti Ketut Ariawan adalah dosen hukum pidana di Universitas Udayana, Denpasar.

Dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51, ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu.
Jaksa menjeratnya dengan dakwaan alternatif pasal 156a dan/atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER