Saksi Kutip Gus Dur: Al-Maidah Tak Larang Pilih Non-Muslim

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 17:15 WIB
Rais Syuriah PBNU Jakarta menyebut Gus Dur pernah menyampaikan tafsir tentang Al-Maidah ayat 51. Ia berkata, umat Islam tak dilarang pilih pemimpin non-Muslim.
Rais Syuriah PBNU Jakarta menyebut Gus Dur pernah menyampaikan tafsir tentang Al-Maidah ayat 51. Ia berkata, umat Islam tak dilarang pilih pemimpin non-Muslim. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengutip pernyataan Presiden keempat Abdurrahman Wahid tentang surat Al-Maidah ayat 51. Ia menyebut surat itu tidak memuat larangan memilih pemimpin non-Muslim.

Saksi ahli agama itu adalah Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta, Ahmad Ishomuddin. Ia mengutarakan kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Ahmad menuturkan, merunut konteks Al-Maidah ayat 51, surat itu merupakan perlindungan umat Islam dari golongan memerangi mereka, yakni komunitas Nasrani dan Yahudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapat Gus Dur benar karena pada masa Rasulullah, ayat itu sebenarnya untuk melindungi umat Islam dari orang yang memusuhi Rasulullah dan pengikutnya," ujar Ahmad.

Ahmad menilai penganut agama selain Islam dapat menjadi pemimpin di Indonesia. Syaratnya, orang terkait harus memenangi kontestasi pemilihan terlebih dahulu.
Selain itu, menurut Ahmad, perkara pemimpin dari latar belakang agama atau suku apapun sebenarnya telah selesai kala Indonesia menproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945.

"Masalah itu sudah selesai karena pendiri negara ini menyepakati agar duduk bersama orang-orang yang berbeda latar belakang. Warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan untuk menduduki jabatan pemerintahan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad menyebut Al-Maidah ayat 51 memuat polda hubungan antara umat Islam dengan pemeluk agama lain saat perang fisik. Ia menilai, ayat itu tidak dapat diterapkan dalam konteks yang berbeda.

Selain Ahmad, tim penasihat hukum Ahok juga menghadirkan saksi ahli lain, yaitu Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat.

Djisman Samosir merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, sementara Rahayu berprofesi sebagai ahli bahasa linguistik dari Universitas Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER