Dalam kasus ini, nama kakak Edwin, Edaward Soeryadjaya turut dibawa-bawa.
Sandi mengatakan, pertemuan dengan Edwin dilakukan karena dirinya diundang. Pertemua juga tidak membicarakan kasus penggelapan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sandiaga enggan menjelaskan pemanggilan tersebut. Menurutnya, panggilan dari Polda yang bukan lagi undangan klarifikasi, sudah memasuki tahap proses hukum.
Fransiska sebelumnya mengatakan, meski pertemuan Sandiaga dan Edwin tidak ada kaitannya dengan kasus tanah, namun punya tujuan tertentu.
Menurutnya, calon wakil gubernur DKI Jakarta itu tidak mempunyai niat untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka. Padahal Sandiaga sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dalam perkara itu, Fransiska adalah penerima kuasa Edward Soeryadjaya dan Djoni Hidayat. Edward dan Edwin adalah anak dari William Soerjadjaja, pemilik PT Astra Internasional Tbk.
Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno adalah pemegang sahamnya. Sementara Djoni adalah salah satu direkturnya. Andreas dan Sandi dilaporkan pidana penggelapan yang diatur pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).