Jakarta, CNN Indonesia -- Sandiaga Uno membantah dirinya meminta perlindungan pada pengusaha Edwin Soeryadjaya terkait kasus penggelapan lahan di mana ia dilaporkan. Tudingan meminta perlindungan pada Edwin dilontarkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum DJoni Hidayat yang melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, nama kakak Edwin, Edaward Soeryadjaya turut dibawa-bawa.
Sandi mengatakan, pertemuan dengan Edwin dilakukan karena dirinya diundang. Pertemua juga tidak membicarakan kasus penggelapan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Edwin ingin berbicara mengenai hal yang tidak ada hubungannya dengan kasusnya Pak Edward. Jadi apa yang dituduhkan Bu Siska itu menurut saya tidak memiliki basis," kata Sandiaga di Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Terkait kasusnya, Sandiaga mengaku sudah menerima panggilan pertama untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Namun, Sandiaga enggan menjelaskan pemanggilan tersebut. Menurutnya, panggilan dari Polda yang bukan lagi undangan klarifikasi, sudah memasuki tahap proses hukum.
"Saya tidak akan bicara dan akan ditangani tim hukum khusus, karena saya menganggap ini sangat serius," kata Sandiaga.
Fransiska sebelumnya mengatakan, meski pertemuan Sandiaga dan Edwin tidak ada kaitannya dengan kasus tanah, namun punya tujuan tertentu.
Menurutnya, Sandiaga menemui Edwin tak lain untuk meminta perlindungan. "Saya melihat kedatangan Sandiaga ke rumah bapak Edwin adalah sebagai seorang yang minta bantuan atau perlindungan," kata Fransiska.
Menurutnya, calon wakil gubernur DKI Jakarta itu tidak mempunyai niat untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka. Padahal Sandiaga sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dalam perkara itu, Fransiska adalah penerima kuasa Edward Soeryadjaya dan Djoni Hidayat. Edward dan Edwin adalah anak dari William Soerjadjaja, pemilik PT Astra Internasional Tbk.
Ia melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahjadi ke Polda Metro Jaya atas kasus jual beli tanah di Curug, Tangerang. Tanah tersebut adalah milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.
Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno adalah pemegang sahamnya. Sementara Djoni adalah salah satu direkturnya. Andreas dan Sandi dilaporkan pidana penggelapan yang diatur pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).