Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, mereka menyelundupkan warga negara asing melalui Indonesia. Tujuannya adalah Australia dan Malaysia.
Mereka yang ditangkap di Makassar adalah Saiful Rahim alias Daeng Tara, Jammy Aridah alias Rizky, dan seorang warga negara Nepal bernama Sonam Ghalan alias Alif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga, Rizky berperan sebagai penghubung. Sementara Daeng Tara, berperan sebagai pengatur kapal untuk ke berangkat ke Australia.
Tiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menduga ia adalah pelaku penyelundupan orang. Polisi kemudian memeriksa rumah warga tersebut. Petugas mendapati 74 orang warga negara asing.
"Semua menunggu kepastian untuk diberangkatkan ke Malaysia," katanya.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian menangkap tiga orang lainnya yang merupakan anggota sindikat ini. Salah satunya adalah Tengku Said Saleh alias Haji Saleh yang diduga menjadi penyedia kapal dan membawa imigran masuk ke Malaysia maupun ke Australia.
"Dia bawa masuk 600 orang dalam satu bulan. Selama delapan bulan terakhir hampir 2.000 orang," kata dia.
Herry menambahkan, empat tersangka dari sindikat penyelundupan orang di Dumai ini akan dijerat Pasal 120 dan Pasal 124 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.