Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu bakal menghadirkan sejumlah saksi termasuk Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Iya rencananya kami menghadirkan Pak Agus karena konfirmasinya akan ikut sidang Kamis ini,” ujar jaksa Irene Putri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/3).
Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Agus meloloskan proyek e-KTP untuk Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi. Menurut Agus, persetujuan anggaran proyek senilai Rp6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kemendagri selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ganjar sempat disebut menerima US$520 ribu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menegaskan dirinya tak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengadaan proyek e-KTP.
Selain kedua saksi tersebut, jaksa juga berencana menghadirkan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarso, Anggota Fraksi Demokrat Khatibul Umam dan M Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Dian Hasanah.
Jaksa Irene memastikan, sebelum mendengarkan keterangan para saksi pihaknya menghadirkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu, yakni Ambarita Damanik, Irwan Santoso, dan Novel Baswedan. Ketiganya akan dikonfrontasi dengan Anggota Fraksi Hanura Miryam S Haryani di muka persidangan.
“Tetap keterangan tiga penyidik dan Bu Miryam yang akan kami dengarkan lebih dulu,” katanya.
KPK Cegah MiryamSementara itu KPK telah mengajukan permohonan cegah untuk saksi Miryam sejak 24 Maret 2017 hingga enam bulan mendatang kepada pihak imigrasi. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, permohonan cegah ini untuk memudahkan proses pemeriksaan Miryam dalam persidangan.
“Kami harap dia datang dan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam sidang. Kalau saksi tidak benar, kami telah bertanggung jawab dengan menghadirkan tiga penyidik,” ucap Febri.
Dalam persidangan pekan lalu, Miryam menyatakan mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim. Mantan anggota Komisi II DPR ini mengaku terpaksa memberikan keterangan secara asal dalam BAP lantaran mendapat tekanan dari penyidik.
Febri menegaskan, penyidik KPK akan menelusuri alasan Miryam mencabut BAP. Sebab saat proses pemeriksaan dilakukan, Miryam telah menyetujui dengan menandatangani isi BAP tersebut.
“Pada pemeriksaan kami selalu katakan ‘silakan baca kembali sebelum ditandatangani'. Mestinya dia menyadari isi BAP tersebut," tuturnya.
Miryam sedianya dikonfrontasi dengan tiga penyidik dalam sidang 27 Maret lalu. Namun ia berhalangan hadir karena sakit. Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jika sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Miryam akan menghilangkan konteks mendengaran keterangan verbal lisan atau konfrontasi yang semula akan dilakukan.