KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2017 19:50 WIB
Penetapan Andi berdasarkan hasil penyidikan atas dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto.
KPK resmi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kemdagri tahun anggaran 2011/2012.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Andi berdasarkan hasil penyidikan atas dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto. Selain itu, penyidik juga mengklaim memiliki dua alat bukti dalam menetapkan Andi sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu AA dari kalangan swasta," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).

Alexander memaparkan, Andi diduga bersama Irman dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian negara dalam proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Alexander menyebut, Andi diduga merupakan pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.

"Dalam proses penganggaran, AA bertemu dengan terdakwa, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kemdagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP," ujarnya.

Selain itu, Alexander menyampaikan, Andi juga diduga telah memberikan sejumlah uang korupsi e-KTP kepada sejumlah pihak, seperti anggota DPR di Badan Anggaran dan Komisi UU, serta pejabat Kemdagri.

Dalam kasus tersebut, BPKP menduga ada kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

"Tersangka juga diduga mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk memenangkan tender dan aliran dana kepada sejumlah panitia tender," ujat Alexander.

Atas tindakannya, Andi disangka melanggara pasal 2 ayat (1) UU 30/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.

Minta Dukungan Masyarakat

Alexander menyampaikan, KPK meminta masyarakat untuk mengawal proses penanganan kasus e-KTP. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan isu negatif dan politisasi yang dilakukan sejumlah pihak dalam penanganan kasus e-KTP.

"Karena upaya menarik dan penggeser penanganan e-KTP pada ranah politik berpotensi mengahambat penuntasan perkara ini. Sebagai penegak hukum, KPK akan fokus pada hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, KPK juga tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kawasan Cibubur untuk kepentingan penyidikan. Meski demikian, ia enggan berkomentar soal temuan bukti lantaran penggeledahan masih berlangsung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER