Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno mengaku tak tahu soal bagi-bagi uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan tak pernah menandatangani surat persetujuan soal proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Hal ini disampaikan Teguh saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3)
"Saya tidak pernah terima uang dan tidak tahu soal bagi-bagi uang yang mulia," kata Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh membantah soal penerimaan uang di ruang kerja mantan anggota Komisi II DPR Mustoko Weni seperti yang disebut dalam dakwaan.
Dalam dakwaan itu disebutkan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membagikan uang pada sejumlah anggota DPR pada September 2010. Teguh mengatakan, keterangan dalam dakwaan itu tak masuk akal lantaran Mustoko Weni telah meninggal pada 18 Juni 2010.
"Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal menerima pembagian uang," katanya.
Teguh juga membantah soal penerimaan uang dari mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani pada Agustus 2012. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Miryam membagikan duit pada empat pimpinan Komisi II DPR saat itu, termasuk Teguh.
"Pada 2012 saya sudah bukan pimpinan maupun anggota Komisi II DPR. Saya terakhir di Komisi II pada tahun 2010. Jadi tidak benar yang mulia, tuduhan dalam dakwaan ini sangat jahat," ucap Teguh.
Selama rapat pembahasan proyek e-KTP di parlemen, Teguh juga mengaku tak pernah mengikutinya. Teguh absen saat rapat pembahasan proyek e-KTP pada Mei 2010 lantaran tengah sakit.
Selain Teguh, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan enam saksi lain dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP termasuk mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi.
Sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 9 Maret lalu. Nama penerima aliran dana ini secara jelas disebutkan, lengkap dengan jumlah uang yang diterima.
Dari penerima aliran dana tersebut, 14 di antaranya telah mengembalikan ke KPK. Mereka berasal dari anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri, perusahaan, termasuk dua terdakwa.