Gubernur BI Dihadirkan di Pengadilan Tipikor soal e-KTP Kamis

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 12:31 WIB
Agus Martowardojo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013, akhirnya meloloskan proyek e-KTP senilai Rp6 triliun itu.
Agus Martowardojo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013 akhirnya meloloskan proyek e-KTP senilai Rp6 triliun itu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo di Pengadilan Tipikor terkait dengan peranannya sebagai Menteri Keuangan dalam kasus e-KTP.

JPU menyatakan pihaknya akan menghadirkan enam saksi, termasuk Agus Martowardojo, yang kini menjabat sebagai Gubernur BI. Dalam kasus e-KTP, Agus yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013 itu, meloloskan proyek senilai Rp6 triliun tersebut.

Jaksa Irene Putri menyatakan pihaknya akan mengkonfirmasi kehadiran Agus terlebih dahulu. “Untuk Pak Agus Martowardojo memang minta dijadwalkan Kamis besok, nanti kami konfirmasi lagi sudah bisa hadir apa belum," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Senin (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus saat itu memimpin Kementerian Keuangan yang meloloskan proyek e-KTP untuk Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi. Gamawan sendiri diduga menerima aliran dana dari proyek e-KTP sekitar US$4,5 juta.

Menurut Agus, persetujuan anggaran proyek senilai Rp6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.

Sempat Menolak Proyek

Sebelumnya, Agus sempat menolak untuk memberikan lampu hijau untuk anggaran proyek yang menyeret dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi tersebut.

Menurut Agus, persetujuan anggaran multiyears diberikan berdasarkan permohonan dari Kementerian/ Lembaga. Dalam hal ini, Kemendagri menilai proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu setahun.

"Semua persyaratan anggaran multiyears adalah kementerian dan lembaga itu harus tetap menjalankan sesuai dengan aturan dan menjaga pagu anggaran di tahun-tahun berikutnya agar senantiasa menjadi prioritas,” kata Agus.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER